BENGKULU, GK – Upaya memperluas akses sertifikasi bagi insan pers di Bengkulu mendapat dukungan dari Forum Wartawan Ekonomi Bengkulu (FWEB). Organisasi wartawan yang bergerak dalam peliputan sektor ekonomi tersebut mendukung rencana Universitas Bengkulu (UNIB) membentuk Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW).
Sekretaris FWEB Aditya Farosta menilai keberadaan lembaga uji di tingkat daerah dapat menjadi langkah positif dalam memperkuat profesionalisme wartawan sekaligus mempermudah akses terhadap Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Kami mendukung Unib mendirikan lembaga uji kompetensi wartawan,” kata Aditya.
Gagasan tersebut mencuat dalam Coffee Morning antara wartawan dan pihak Unib yang berlangsung di Pojok Scopus Fakultas Pertanian Unib, Selasa (6/10/2026). Dalam pertemuan itu, Iyud Dwi Mursito menyampaikan usulan agar kampus dapat mengambil peran dalam menyediakan fasilitas uji kompetensi bagi wartawan di Bengkulu.
Rektor Unib Prof. Dr. Indra Cahyadinata, SP., M.Si. menyambut baik gagasan tersebut. Pihak universitas menyatakan akan menindaklanjuti usulan pembentukan LUKW sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kebutuhan terhadap lembaga uji di daerah dinilai cukup besar. Iyud menyebut masih terdapat wartawan di Bengkulu yang belum memiliki sertifikat kompetensi. Kondisi itu antara lain dipengaruhi keterbatasan jadwal UKW, kebutuhan biaya perjalanan apabila ujian digelar di luar daerah, serta belum meratanya informasi mengenai proses pendaftaran.
Kehadiran LUKW di Bengkulu nantinya diharapkan dapat memangkas berbagai kendala tersebut sehingga wartawan memiliki kesempatan yang lebih mudah untuk mengikuti proses sertifikasi kompetensi.
UNIB Dinilai Memiliki Fondasi
Unib memiliki sejumlah perangkat akademik dan kelembagaan yang dapat menjadi modal awal untuk merealisasikan gagasan tersebut.
Program Studi S1 Jurnalistik FISIP Unib telah berdiri sejak 2014 dan pada 2026 memasuki usia 12 tahun. Pengalaman akademik tersebut menjadi salah satu faktor yang mendukung kesiapan Unib dalam bidang pendidikan dan pengembangan kompetensi jurnalistik.
Selain itu, Unib memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSP tersebut selama ini juga rutin melaksanakan uji kompetensi untuk berbagai bidang.
Keberadaan LSP dan Program Studi Jurnalistik membuka peluang bagi Unib untuk menjajaki kerja sama dengan Dewan Pers dalam penyelenggaraan UKW di Provinsi Bengkulu.
Namun, rencana tersebut tidak serta-merta menjadikan Unib sebagai lembaga penguji wartawan. Penetapan LUKW tetap berada dalam kewenangan Dewan Pers dan harus melalui tahapan serta persyaratan yang ditetapkan.
Beberapa aspek yang perlu dipenuhi antara lain rekam jejak program studi, ketersediaan tenaga pengajar, penguji dari unsur praktisi, serta proses verifikasi oleh Dewan Pers.
Ketentuan yang digunakan juga perlu mengacu pada regulasi terbaru. Standar kompetensi wartawan telah diperbarui melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 23 Tahun 2023 sehingga seluruh persyaratan pembentukan dan penyelenggaraan UKW perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
FWEB berharap rencana tersebut dapat terus dikawal hingga terealisasi. Jika terwujud, LUKW di Unib berpotensi menjadi salah satu instrumen penting dalam memperluas akses sertifikasi sekaligus meningkatkan standar profesionalisme wartawan di Bengkulu.(Red)






