KUPANG, GK – Komisi IX DPR RI menyoroti masih tingginya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi IX DPR RI saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kota Kupang, NTT, Kamis (24/9/2026).
Kunjungan kerja dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris.
Dalam agenda tersebut, rombongan Komisi IX menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi NTT, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Polda NTT, Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan paparan BP3MI NTT, sepanjang 2024 hingga Agustus 2026 tercatat 911 PMI dan calon PMI asal NTT dipulangkan karena mengalami berbagai kendala. Dari jumlah tersebut, sebanyak 96,16 persen diketahui berangkat melalui jalur nonprosedural.
Charles mengatakan keberangkatan secara nonprosedural membuat pekerja migran tidak dapat memperoleh hak dan perlindungan secara optimal.
“Karena dengan berangkat secara nonprosedural, maka berbagai hak dari pekerja migran itu tidak bisa didapatkan secara optimal dan banyak sekali perlindungan yang juga tidak didapatkan,” ujar Charles usai rapat di Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang.
Dorong Program SMK Go Global
Untuk menekan keberangkatan PMI melalui jalur nonprosedural, Komisi IX DPR RI mendorong optimalisasi program SMK Go Global. Program tersebut diarahkan untuk melatih sekaligus memfasilitasi tenaga kerja agar dapat bekerja di luar negeri melalui jalur resmi.
Menurut Charles, pemetaan dan pelaksanaan program tersebut perlu dilakukan secara optimal sehingga masyarakat memiliki akses yang jelas untuk bekerja ke luar negeri secara legal.
“Seharusnya program ini apabila bisa dipetakan, dijalankan dengan baik, maka dengan sendirinya angka keberangkatan secara nonprosedural juga seharusnya akan menurun, karena ketika ada pilihan untuk berangkat secara resmi, secara legal, tentu masyarakat akan memilih untuk berangkat secara prosedural,” jelasnya.
Selain penguatan program pelatihan, Charles juga meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sosialisasi mengenai perlindungan pekerja migran. Sosialisasi tersebut diharapkan dilakukan bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendorong pengaktifan kembali atau penguatan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Dengan layanan tersebut, proses pengurusan berbagai dokumen calon PMI diharapkan dapat dilakukan secara terpadu dalam satu tempat.
Adapun Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong agar NTT dikembangkan sebagai pusat penyiapan pekerja migran berbasis provinsi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kesiapan calon PMI, mulai dari peningkatan kompetensi, kelengkapan administrasi, hingga pemahaman mengenai prosedur bekerja di luar negeri.
Komisi IX DPR RI menilai penguatan jalur penempatan resmi menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan calon PMI memperoleh hak dan perlindungan sejak proses persiapan, keberangkatan, selama bekerja di luar negeri hingga kepulangan ke Indonesia.(Red)






