BENGKULU, GK – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengumpulkan belasan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penggunaan jalan untuk aktivitas angkutan batu bara di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (8/7). Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama dari perusahaan tambang untuk mematuhi aturan penggunaan jalan, termasuk batas tonase kendaraan.
Rakor dipimpin langsung Wakil Gubernur Bengkulu Mian, didampingi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Rico Yulyana, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Hendri, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu Safnizar.
Dalam rapat itu, pemerintah membahas berbagai persoalan yang selama ini muncul akibat operasional angkutan batu bara di jalan provinsi. Mulai dari keterbatasan kapasitas jalan, pengaturan jam operasional truk, hingga masih ditemukannya kendaraan yang mengangkut muatan melebihi batas tonase.
Wakil Gubernur Bengkulu Mian menegaskan bahwa persoalan angkutan batu bara menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak langsung terhadap masyarakat. Truk yang membawa muatan berlebih dinilai mempercepat kerusakan jalan, memicu kemacetan, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Kita dihadapkan pada berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan kapasitas jalan, pengaturan jam operasional, hingga masih ditemukannya truk yang mengangkut muatan melebihi tonase. Kondisi ini menimbulkan kemacetan, mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, mengganggu keselamatan pengguna jalan, serta memicu keluhan dari masyarakat,” ujar Mian.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan bersama dirinya sedang memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan provinsi. Targetnya, seluruh jalan provinsi berada dalam kondisi mantap pada tahun 2028.
Untuk mencapai target tersebut, Mian meminta seluruh perusahaan pemegang IUP batu bara ikut berkontribusi dengan menaati seluruh ketentuan yang berlaku, terutama terkait batas muatan kendaraan dan penggunaan jalan.
“Misi besar Bapak Gubernur dalam pembangunan infrastruktur harus kita dukung bersama, khususnya jalan provinsi. Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan seluruh jalan provinsi selesai dan dalam kondisi baik pada tahun 2028. Untuk mewujudkannya dibutuhkan komitmen, keberanian, dan visi yang sama dari seluruh pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Rico Yulyana menjelaskan, rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan kerja Gubernur Bengkulu Helmi Hasan ke Palembang yang bertemu dengan Gubernur Sumatera Selatan. Dalam pertemuan itu dibahas penguatan kerja sama pengelolaan jalan yang digunakan untuk aktivitas angkutan pertambangan.
Menurut Rico, pemerintah daerah ingin memastikan aktivitas pertambangan tetap berjalan, namun tidak mengabaikan aspek keselamatan, kelestarian infrastruktur, dan kepentingan masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan, seluruh pemegang IUP batu bara yang hadir menandatangani komitmen bersama untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan usaha pertambangan, khususnya terkait penggunaan jalan dan kepatuhan terhadap batas tonase angkutan.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian sebagai wujud sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga infrastruktur jalan di Provinsi Bengkulu.(Red)







