Ombudsman Bengkulu Serahkan Hasil Opini Pelayanan Publik 2025, Temuan PPDB 2026 Jadi Bahan Evaluasi Pemda

Ombudsman Bengkulu Serahkan Hasil Opini Pelayanan Publik 2025

BENGKULU, GK – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan hasil Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu sekaligus menyampaikan berbagai temuan, termasuk hasil pengawasan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026, sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Penyerahan hasil opini tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi pelaksanaan penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Rabu (8/7). Kegiatan dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Bengkulu serta pemangku kepentingan terkait.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, menjelaskan bahwa mulai 2025 Ombudsman menerapkan mekanisme baru dalam menilai pelayanan publik, yakni beralih dari sistem penilaian menjadi sistem opini yang lebih komprehensif.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, perubahan tersebut menjadi langkah strategis untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh daerah.

“Perubahan dari penilaian menuju opini ini adalah langkah maju. Pada 2026 kami akan menilai seluruh kabupaten dan kota di Bengkulu, termasuk instansi vertikal seperti Polres dan Kantor Pertanahan. Target kami kualitas pelayanan publik di Provinsi Bengkulu berada pada kategori sangat tinggi,” ujar Mustari.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Bengkulu, Hendra Irawan, memaparkan metode penilaian yang akan diterapkan pada 2026. Ia menyebut penilaian akan dilakukan terhadap seluruh kabupaten dan kota dengan cakupan yang lebih luas dibanding tahun sebelumnya.
Penilaian tidak hanya melihat dokumen administrasi, tetapi juga mencakup proses perencanaan, pelaksanaan layanan hingga keluaran pelayanan yang diterima masyarakat. Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik juga akan menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian.

“Seluruh siklus pelayanan akan kami nilai, mulai dari perencanaan hingga output layanan serta kesesuaiannya dengan standar pelayanan. Kami juga akan melakukan survei kepercayaan masyarakat yang sangat memengaruhi hasil akhir,” jelas Hendra.

Ia menambahkan, tim Ombudsman akan melakukan observasi langsung ke lapangan untuk memastikan standar pelayanan benar-benar diterapkan oleh setiap penyelenggara layanan.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung penuh pelaksanaan penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026. Menurutnya, hasil opini dan berbagai temuan Ombudsman, termasuk pengawasan PPDB 2026, harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh OPD.

“Hasil rapor dari Ombudsman adalah cermin bagi kita. Jadikan sebagai bahan introspeksi dan evaluasi untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Herwan.

Ia juga mengungkapkan Gubernur Bengkulu akan memberikan penghargaan kepada instansi yang mampu meraih nilai pelayanan terbaik. Di sisi lain, Pemprov berharap Ombudsman tidak hanya melakukan penilaian, tetapi juga memberikan pembinaan kepada OPD agar kualitas pelayanan publik di Bengkulu terus meningkat dan semakin prima.(Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *