Jakarta, GK – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik face recognition mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menutup celah penyalahgunaan identitas dalam proses aktivasi kartu SIM sekaligus memperkuat keamanan ruang digital nasional.
Sebagai tindak lanjut, Komdigi meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang selama ini digunakan dalam registrasi pelanggan seluler tanpa verifikasi biometrik.
Langkah tersebut diambil setelah pemantauan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026 menemukan masih ada sejumlah operator seluler yang melayani registrasi pelanggan baru hanya dengan mekanisme validasi NIK dan KK tanpa proses verifikasi wajah.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan pemerintah tidak ingin lagi ada ruang bagi praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas milik orang lain.
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Edwin dalam keterangan resminya, Jumat (3/7).
Menurut Edwin, penerapan registrasi biometrik bukan sekadar perubahan prosedur administrasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital.
Ia menjelaskan, verifikasi biometrik menjadi fondasi penting dalam mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon yang didaftarkan menggunakan data milik orang lain.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Direktur Jenderal Ekosistem Digital telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan aktivasi pelanggan baru menggunakan mekanisme validasi NIK dan KK. Seluruh proses registrasi kini wajib dilakukan melalui verifikasi biometrik face recognition sesuai Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Selain itu, pada 2 Juli 2026 Komdigi juga menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Dukcapil untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan KK bagi keperluan registrasi pelanggan seluler. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada lagi jalur registrasi di luar mekanisme biometrik yang telah diberlakukan secara nasional.
Pada 3 Juli 2026, Edwin bersama jajaran juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat guna memastikan implementasi kebijakan tersebut. Dari hasil sidak, ditemukan satu operator seluler telah menerapkan registrasi biometrik, sementara dua operator lainnya masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan KK tanpa verifikasi wajah. Di lokasi juga masih ditemukan kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan.
Komdigi menegaskan akan terus mengawasi penerapan registrasi biometrik di seluruh Indonesia. Apabila masih ditemukan operator yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa verifikasi biometrik sesuai ketentuan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah berharap seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas demi mewujudkan ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya.(Red)







