Jakarta, GK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Tobari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fee proyek atau praktik yang dikenal dengan istilah “ijon”. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu siang (11/3).
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya kesepakatan pemberian fee dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kepada kepala daerah. Praktik ijon sendiri merujuk pada pemberian uang terlebih dahulu sebelum proyek dilaksanakan, dengan imbalan kemudahan dalam proses penunjukan maupun pelaksanaan pekerjaan.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa uang yang diduga berasal dari praktik ijon tersebut berpotensi digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk pembagian tunjangan hari raya (THR).
“Ya kebiasaan pemimpin atau kepala daerah kalau mau Lebaran kan bagi-bagi THR,” ujar Asep singkat saat menjawab pertanyaan awak media.
Selain menetapkan H. M. Fikri Tobari sebagai tersangka, KPK juga menetapkan empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Mereka terdiri dari pihak swasta dan pihak yang diduga menjadi perantara dalam pengurusan proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan tim KPK. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, Wakil Bupati Rejang Lebong yang sebelumnya turut diamankan saat operasi berlangsung dipastikan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, yang bersangkutan dipulangkan karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan dengan mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu juga memastikan akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun proyek-proyek yang terkait dengan praktik suap tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Bupati Rejang Lebong ini kembali menambah daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi, khususnya terkait pengadaan proyek pemerintah. KPK mengingatkan para pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terlebih dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek pembangunan daerah.
Saat ini, para tersangka akan menjalani penahanan sementara selama 20 hari di rutan KPK.(Red)





