Kanwil Kemenag Bengkulu Rilis Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Berikut Rinciannya

Bengkulu, GK – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu resmi merilis besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B-06/Kw.07.5.4/BA.00/03/2026 tentang Penentuan Qimat Zakat Fitrah dan Pelaksanaannya dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.

Bacaan Lainnya

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi antara Kementerian Agama kabupaten/kota bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan di masing-masing wilayah.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa besaran zakat fitrah berupa beras ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter atau 10 canting per jiwa.

Selain dalam bentuk beras, masyarakat juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang (qimat), yang besarannya disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah dan diklasifikasikan dalam tiga kategori: kualitas tinggi, sedang, dan rendah.

Berikut rincian besaran zakat fitrah dalam bentuk uang per jiwa di setiap kabupaten/kota:

Kota Bengkulu

Kualitas Tinggi: Rp50.000

Kualitas Sedang: Rp45.000

Kualitas Rendah: Rp30.000

Bengkulu Tengah

Rp46.000 (tinggi)

Rp44.000 (sedang)

Rp35.000 (rendah)

Bengkulu Utara

Rp45.000 (tinggi)

Rp41.000 (sedang)

Rp36.000 (rendah)

Seluma

Rp45.000 (tinggi)

Rp40.000 (sedang)

Rp35.000 (rendah)

Kepahiang

Rp50.000 (tinggi)

Rp45.000 (sedang)

Rp40.000 (rendah)

Rejang Lebong

Rp40.000 (tinggi)

Rp35.000 (sedang)

Rp30.000 (rendah)

Bengkulu Selatan

Rp40.000 (tinggi)

Rp35.000 (sedang)

Rp33.000 (rendah)

Kaur

Rp40.000 (tinggi)

Rp35.000 (sedang)

Rp30.000 (rendah)

Lebong

Rp45.000 (tinggi)

Rp40.000 (sedang)

Mukomuko

Rp45.000 (tinggi)

Rp40.000 (sedang)

Rp36.000 (rendah)

Ketua Tim Pemberdayaan Zakat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Hj. Septi Veronica, mengajak seluruh umat Islam di Bengkulu untuk segera menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Semakin cepat dibayarkan, maka semakin cepat pula zakat tersebut dapat disalurkan kepada para mustahik yang membutuhkan, sehingga mereka bisa merasakan kebahagiaan menjelang Idulfitri,” ujarnya.

Ia juga menekankan agar zakat fitrah dibayarkan menggunakan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari atau dalam bentuk uang sesuai kategori kualitas beras di daerah masing-masing.

Menurutnya, kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah merupakan bagian penting dari upaya memperkuat solidaritas sosial di bulan Ramadan.

Kanwil Kemenag Bengkulu berharap dengan ditetapkannya besaran ini, pelaksanaan zakat fitrah di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu dapat berjalan tertib, tepat sasaran, serta membawa keberkahan bagi masyarakat yang menunaikan maupun yang menerima.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *