Jakarta, GK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan YCQ, Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Selain YCQ, KPK juga menetapkan IAA yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa penetapan status hukum kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dan pembagian kuota haji tahun 2024, sehingga penyidik menetapkan YCQ dan IAA sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo.
Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK juga terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Menurut KPK, penghitungan tersebut masih berlangsung dan akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di tahap selanjutnya.
Selain itu, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan untuk mendukung proses pembuktian.
Penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut, mulai dari rumah, kendaraan bermotor, hingga uang dalam bentuk mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyitaan aset dilakukan sebagai langkah untuk mengamankan barang bukti sekaligus sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Aset-aset yang disita akan ditelusuri lebih lanjut asal-usulnya dan keterkaitannya dengan perkara ini,” katanya.
KPK juga mengapresiasi sikap kooperatif dari berbagai pihak yang telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Menurut KPK, kerja sama tersebut sangat membantu kelancaran proses penyidikan sehingga dapat berjalan secara efektif dan transparan.
“KPK mengimbau seluruh pihak terkait untuk terus bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi kuota haji ini secara profesional dan independen.
Lembaga antirasuah tersebut memastikan penanganan perkara dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.(Rls)







