Dinas Dikbud Bengkulu Klaim Pernyataan Komisi X Secara Aturan Tak Bisa Dilaksanakan

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Rainer Atu, menjawab bahwa pernyataan Komisi X DPR RI terkait kemungkinan penambahan kuota Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak dapat dilaksanakan secara aturan.

Bengkulu, GK – Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Rainer, menegaskan bahwa pernyataan Komisi X DPR RI terkait kemungkinan penambahan kuota Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak dapat dilaksanakan.

Menurutnya, penambahan kuota hanya dimungkinkan pada tahap perencanaan sebelum proses SPMB dimulai, bukan saat seleksi sedang berlangsung.

Bacaan Lainnya

“untuk penambahan kuota ini dilakukan pada masa perencanaan. Jadi sebelum SPMB berjalan, itu yang bisa dilakukan. Dalam proses pelaksanaan, seluruhnya melalui perencanaan,” jelas Rainer, Kamis (18/9).

Ia menambahkan, pihak sekolah seharusnya sudah bisa memprediksi sejak awal jika jumlah peminat akan membeludak, sehingga bisa mengajukan penambahan kuota kepada Dinas Pendidikan.

“Kalau memang membeludak, seharusnya kepala sekolah sudah memprediksi dari awal, sehingga bisa menambahkan kuota itu dari 36 menjadi lebih. Namun, SMA 5 misalnya, tidak pernah mengusulkan kepada kami pada waktu dibukakan peluang,” tegasnya.

Meski demikian, Rainer menyebut pihaknya telah menyiapkan solusi kemudahan bagi pelajar yang ingin pindah ke sekolah lain. Di antaranya, SMAN 9 dan SMAN 12 Bengkulu yang masih memiliki data pokok pendidikan (dapodik) aktif.

“Hanya saja sampai saat ini belum ada wali murid yang meminta bantuan ke Dikbud untuk memindahkan anaknya,” ungkapnya.

Pernyataan ini disampaikan usai menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh pihak Ombudsman. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *