Tujuh Terdakwa Korupsi Perjadin Setwan DPRD Bengkulu Divonis Bersalah

Bengkulu, GK – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (perjadin) di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023, Rabu (28/1/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan tujuh terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Bacaan Lainnya

Majelis menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda yang bervariasi, umumnya lebih ringan dari tuntutan JPU, dengan mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa.

Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp5 miliar dari total anggaran perjalanan dinas sebesar sekitar Rp9 miliar.

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, Majelis menyimpulkan telah terjadi berbagai penyimpangan, mulai dari pemotongan uang perjalanan dinas, pencairan anggaran secara ganda (double input), hingga pelaksanaan perjalanan dinas fiktif yang melibatkan para terdakwa.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum,” tegas Ketua Majelis Hakim Paisol saat membacakan amar putusan.

Adapun putusan terhadap masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:

Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, divonis pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Mantan Kepala Sub Bagian Umum, Rizan Putra, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada PPTK Perjalanan Dinas Rozi Marza dan Staf PPTK Lia Fita Sari.

Sementara itu, Pembantu Bendahara Ade Yanto divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, serta dibebankan uang pengganti Rp85 juta subsider 4 bulan penjara. Sedangkan Pembantu Bendahara Rely Pribadi dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menyatakan sikap,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa menyampaikan sebagian kliennya menerima putusan Majelis Hakim, sedangkan sebagian lainnya menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari ke depan.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *