Terancam Gagal Dilantik, PPPK Dispora Bengkulu Tuntut Keadilan ke Gubernur

Bengkulu, GK – Salah satu tenaga honorer yang mengaku telah mengabdi 11 Tahun di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu terancam gagal dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, meskipun telah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi.

Persoalan usia disebut menjadi alasan pembatalan, kondisi yang memicu kekecewaan sekaligus pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan PPPK, khususnya skema paruh waktu.

Bacaan Lainnya

Tenaga honorer bernama Alfian itu mengaku telah mengabdikan diri di Dispora Provinsi Bengkulu selama lebih dari satu dekade.

Pada seleksi PPPK 2024, ia mengikuti rangkaian ujian hingga akhirnya menerima pemberitahuan kelulusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan, Alfian sempat memperoleh undangan pelantikan dan dirinya pun masih masuk daftar yang akan menerima Surat Keputusan (SK).

Namun, menjelang pelantikan, situasi berubah drastis. Pihak internal Dispora menyampaikan bahwa Alfian dianggap telah memasuki usia pensiun, yakni 58 tahun, sehingga namanya tidak lagi diusulkan untuk dilantik. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.

Menurut Alfian, keputusan itu muncul tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa sejak awal mengikuti seleksi, tidak pernah ada penjelasan bahwa faktor usia akan menjadi penghalang, terlebih dirinya mengikuti skema PPPK paruh waktu.

Alfian menjelaskan, PPPK paruh waktu memiliki karakter kontrak tahunan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga tidak menerapkan batas usia maksimal seperti PPPK penuh waktu. Karena itu, ia menilai alasan usia tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Kekecewaan Alfian semakin bertambah setelah dirinya tidak akan dilantik tepat di hari jelang pelantikan. Hal tersebut membuatnya yakin bahwa namanya secara sengaja dikeluarkan dari daftar peserta tanpa penjelasan resmi.

Ia pun berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat memberikan kejelasan serta menjunjung asas keadilan. Alfian juga mempertanyakan konsistensi kebijakan, mengingat informasi yang ia terima menyebutkan adanya peserta lain dengan usia serupa yang tetap dilantik.

“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Setelah 11 tahun mengabdi, tentu saya berharap hak saya diperlakukan sama sesuai aturan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dispora maupun BKD Provinsi Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.(Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *