Bengkulu, GK – Sebanyak 12 terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) pada Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (20/1/2026) siang.
Dalam sidang tersebut, seluruh terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Sahur Parulian Banjar Nahor dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menanyakan sikap para terdakwa, yang secara serempak menyatakan menerima dakwaan dan siap melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
JPU Kejati Bengkulu menyampaikan bahwa ke-12 terdakwa terdiri dari unsur pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Kaur dan pihak penyedia jasa. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Lianto, mantan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Rakhmad Fajar, Pejabat Fungsional Perencanaan Junaidi Habdillah, serta sembilan penyedia jasa yakni Beben Sastra Subrata, Asdi Asmanto, Kamarlan, Yulius, Nizarudin, Yisis Traefendi, Apri Makrisa, Jefri Anthoni, dan Eko Agrelyo Pratama.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa proyek pembangunan Puskeswan dengan pagu anggaran sebesar Rp7,3 miliar diduga dilaksanakan tidak sesuai ketentuan. Jaksa menemukan adanya empat bangunan Puskeswan yang mengalami gagal konstruksi sehingga tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Selain itu, sejumlah peralatan penunjang yang diadakan untuk operasional Puskeswan juga diduga bermasalah.
Pengadaan barang yang seharusnya dilakukan melalui rekanan resmi justru dilakukan melalui platform belanja daring, dengan kualitas dan spesifikasi yang tidak sesuai kontrak. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp2,8 miliar.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa dari total kerugian negara tersebut, sebagian telah dikembalikan oleh para terdakwa, yakni sekitar Rp953 juta. Meski demikian, proses hukum tetap dilanjutkan guna memastikan pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH., MH melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan menjelaskan bahwa para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis.
Mereka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan subsider.
“Karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka persidangan akan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU,” ujar Arief Wirawan.
Sidang perkara dugaan korupsi Puskeswan Kabupaten Kaur ini dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.(Rst)







