PALEMBANG, GK – PT Pegadaian (Persero) memperkuat inovasi layanan investasi emas dengan meluncurkan jaringan ATM Emas Pegadaian di sejumlah lokasi strategis di Indonesia. Inovasi yang diperkenalkan bertepatan dengan peringatan satu tahun aplikasi Tring! by Pegadaian atau 1st Tring!versary ini memungkinkan nasabah membeli emas batangan maupun mencetak emas fisik dari Tabungan Emas secara praktis tanpa waktu tunggu konvensional.
Di Palembang, layanan ATM Emas tersebut hadir di Cabang Palembang pada Rabu (14/10/2026). Kehadirannya menjadi bagian dari pengembangan ekosistem transaksi emas yang mengintegrasikan layanan digital dengan akses terhadap emas fisik.
Peluncuran ini merespons perkembangan transaksi keuangan digital sekaligus meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas. Melalui ATM Emas, proses yang sebelumnya memerlukan prosedur konvensional dan waktu tunggu atau lead time kini dapat dilakukan secara instan.
Integrasi ATM Emas dengan aplikasi Tring! by Pegadaian memungkinkan nasabah menyelesaikan transaksi melalui sejumlah tahapan sederhana. Nasabah cukup memilih menu transaksi pada aplikasi Tring!, memindai kode QR pada layar mesin ATM Emas, mengonfirmasi pembayaran, kemudian memasukkan kode unik transaksi.
Setelah proses tersebut selesai, nasabah dapat langsung mengambil emas batangan fisik terbitan Galeri 24 dengan kadar kemurnian tinggi. Emas tersedia dalam variasi denominasi mulai dari 1 gram hingga 100 gram.
Perkuat Ekosistem Investasi Emas Digital dan Fisik
Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Damar Latri Setiawan, mengatakan kehadiran ATM Emas merupakan bagian dari upaya perusahaan memperluas kemudahan akses layanan keuangan bagi masyarakat Indonesia.
“Hadirnya ATM Emas Pegadaian yang bertepatan dengan satu tahun perjalanan aplikasi Tring! merupakan langkah konkret kami dalam menghadirkan ekosistem bullion yang semakin inklusif, modern, dan tepercaya di Indonesia. Terobosan ini menegaskan posisi Pegadaian sebagai pionir Bullion Bank yang senantiasa berinovasi dengan menghadirkan kepraktisan, keamanan, dan transparansi demi mendukung visi besar untuk MengEMASkan Indonesia,” jelas Damar.
Selain mengembangkan kemudahan transaksi, Pegadaian menegaskan bahwa layanan investasi emas, baik fisik maupun digital, dijalankan dengan mengacu pada prinsip syariah berdasarkan Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diluncurkan oleh DSN-MUI.
Salah satu aspek yang diatur dalam tata kelola tersebut adalah emas musyaʼ, yakni konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif atau bersama. Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi salah satu pendekatan untuk menghindari unsur gharar atau ketidakpastian sehingga transaksi dapat berlangsung secara transparan dan sesuai prinsip syariah.
Pegadaian juga menerapkan prinsip 1:1 dalam layanan transaksi emas. Artinya, ketika nasabah melakukan transaksi Tabungan Emas maupun Cicil Emas, emas fisik telah tersedia di vault Pegadaian sesuai jumlah gram yang ditransaksikan berdasarkan akad.
Dari sisi keamanan aset, Pegadaian memperkuat tata kelola penyimpanan emas melalui Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 untuk Layanan Kustodi (Custody Services).
Sertifikasi tersebut mencakup standar mutu dalam rangkaian proses layanan kustodi, mulai dari verifikasi penerimaan, pengujian kemurnian kadar emas, pengadministrasian, penyimpanan di dalam vault, hingga pengamanan fisik dan sistem. Penerapan standar ini menjadi bagian dari upaya perusahaan menjaga kualitas layanan dan keamanan aset nasabah.
ATM Emas Perluas Akses Investasi di Sumbagsel
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kanwil III Palembang, Novryandi, menyampaikan bahwa kehadiran ATM Emas di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) merupakan upaya mendekatkan layanan investasi emas yang praktis dan modern kepada masyarakat.
“Kehadiran ATM Emas di wilayah Sumbagsel merupakan bagian dari komitmen PT Pegadaian (Persero) untuk terus menghadirkan inovasi layanan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Melalui integrasi ATM Emas dengan aplikasi Tring! by Pegadaian, nasabah dapat melakukan pembelian emas batangan maupun mengambil fisik Tabungan Emas dengan proses yang lebih praktis. Kami berharap inovasi ini semakin meningkatkan minat masyarakat untuk berinvestasi emas sekaligus memperkuat kepercayaan bahwa PT Pegadaian (Persero) hadir sebagai mitra dalam mengelola keuangan dan membangun aset,” ujar Novryandi.
Pengembangan ATM Emas Pegadaian menawarkan sejumlah keunggulan bagi masyarakat. Dari sisi aksesibilitas, layanan ini memberikan fleksibilitas transaksi bagi masyarakat perkotaan, generasi milenial, hingga Gen Z tanpa harus terikat jam operasional kantor cabang.
Layanan tersebut juga memangkas waktu tunggu dalam proses pengambilan emas fisik dari saldo digital. Nasabah dapat memperoleh emas secara langsung melalui mesin dengan prosedur transaksi yang terintegrasi dengan aplikasi Tring!.
Dari aspek kualitas produk, emas batangan yang dikeluarkan dijamin keasliannya dan terakreditasi resmi oleh Galeri 24. Sementara itu, dari sisi pengembangan pasar, inovasi ini diharapkan mendorong masyarakat semakin aktif berinvestasi, tidak hanya menyimpan emas secara pasif, tetapi juga memanfaatkan berbagai layanan dalam ekosistem bullion.
Sebagai pelopor layanan Bank Emas di Indonesia yang bernaung di bawah ekosistem Danantara, Pegadaian terus mengembangkan layanan berbasis teknologi untuk memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi emas.
Kombinasi aplikasi Tring! dan jaringan ATM Emas menjadi bagian dari transformasi layanan perusahaan dalam menghadirkan transaksi yang lebih praktis, sekaligus mendukung pengelolaan kepemilikan emas secara transparan, akuntabel, dan inklusif.
Melalui inovasi tersebut, Pegadaian melanjutkan pengembangan ekosistem investasi emas digital dan fisik yang selaras dengan visi perusahaan, yakni MengEMASkan Indonesia.(Rls)






