GK, Sukoharjo – PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, tengah menghadapi masa sulit setelah dinyatakan pailit pada Oktober 2024.
Keputusan kepailitan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang ini memicu efisiensi besar-besaran, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan.
Sritex merupakan perusahaan tekstil dan garmen terintegrasi yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Perusahaan ini memproduksi berbagai produk tekstil, mulai dari benang, kain, pakaian jadi, hingga seragam militer. Selama bertahun-tahun, Sritex dikenal sebagai salah satu pemasok utama seragam untuk militer dalam dan luar negeri.
Namun, beban utang yang mencapai Rp32,6 triliun membuat perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada kreditur.
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa sebagai langkah efisiensi, perusahaan harus mengurangi sekitar 20% dari total karyawan, yang berarti sekitar 10.665 pekerja terkena dampaknya.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja, terutama terkait kemungkinan tidak mendapatkan pesangon akibat kondisi keuangan perusahaan yang lebih besar bebannya daripada nilai asetnya.
Kementerian Ketenagakerjaan pun turut menanggapi permasalahan ini. Pihaknya menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi guna memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Dampak dari kepailitan Sritex ini tidak hanya dirasakan oleh para karyawan yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga oleh industri tekstil nasional secara keseluruhan, mengingat Sritex merupakan salah satu pemain utama dalam sektor ini.(Ns)