PT. Attalah Melapor ke Ombudsman Usai Perjuangan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan Menemui Jalan Buntu

BENGKULU, GK – PT Attalah Mandiri Perkasa melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan BPJS Ketenagakerjaan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Laporan tersebut berkaitan dengan penolakan klaim jaminan kematian karyawan perusahaan yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja.

Direktur PT Attalah Mandiri Perkasa, Nilda Yuliarti, SH, MH, mendatangi kantor Ombudsman untuk memperjuangkan hak almarhum sekaligus meminta kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan dalam menolak pengajuan klaim tersebut.

Nilda menjelaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk mengurus klaim jaminan kematian bagi karyawannya. Namun, pengajuan tersebut tidak dapat diproses dengan alasan almarhum baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada hari terjadinya kecelakaan.

Menurut Nilda, (YA) baru bergabung dengan PT Attalah Mandiri Perkasa pada awal September 2026. Proses pendaftaran kepesertaan kemudian dilakukan pada 16 September 2026, bertepatan dengan hari terjadinya kecelakaan yang berujung pada meninggalnya karyawan tersebut.

“Kebetulan tanggal kecelakaan itu, per hari itu juga staf saya baru memasukkan data-data karyawan yang baru terkontrak. Namanya musibah, kita tidak tahu,” ujar Nilda.

Ia menerangkan, pendaftaran karyawan selama ini dilakukan mengikuti mekanisme administrasi internal perusahaan. Pihaknya mengaku rutin memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tidak pernah sengaja menunda pembayaran.

Namun, ketika mengajukan klaim jaminan kematian, perusahaan mendapat penjelasan bahwa klaim tidak dapat dibayarkan karena masa kepesertaan almarhum yang dinilai terlalu baru.

Nilda mempertanyakan dasar regulasi yang menjadi landasan penolakan tersebut. Menurutnya, perusahaan membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai persyaratan kepesertaan dan ketentuan yang berlaku dalam pengajuan klaim.

“Saya mengulik-ngulik tentang aturan yang berlaku. Tidak ada hal yang menyatakan, misalkan, yang bisa mengklaim itu minimal wajib aktif atau terdaftar minimal 24 jam,” katanya.

Ia menegaskan, laporan yang disampaikan kepada Ombudsman bertujuan memperoleh kejelasan mengenai ketentuan yang diterapkan BPJS Ketenagakerjaan, bukan sekadar mempermasalahkan hasil pengajuan klaim.

“Kalau memang ada aturannya, tolong dijelaskan kepada kami. Jangan hanya tidak bisa, tidak bisa, dan tidak bisa,” tegasnya.

Pertanyakan Perbedaan Waktu Pendaftaran dan Kematian

Nilda juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melengkapi dokumen yang diminta untuk mendukung pengajuan klaim. Salah satu dokumen yang diminta adalah surat keterangan kematian.

Menurut dia, perusahaan sempat melakukan penyesuaian dan melengkapi dokumen sesuai permintaan tersebut. Namun, setelah dokumen diserahkan, klaim tetap dinyatakan tidak dapat diproses.

Nilda menyebut terdapat selisih waktu sekitar 20 menit antara proses pendaftaran dan waktu kematian yang tercantum dalam dokumen. Meski demikian, upaya tersebut tidak mengubah keputusan yang diterima perusahaan.

“Saya sudah lengkapi semuanya. Dalam hal ini, saya sangat terpanggil untuk memperjuangkan hak daripada karyawan saya yang sudah meninggal,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena keluarga almarhum membutuhkan dukungan setelah kehilangan anggota keluarganya.

Karena itu, Nilda berharap laporan ke Ombudsman dapat membuka ruang klarifikasi dan mediasi antara perusahaan dengan BPJS Ketenagakerjaan agar persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang jelas.

Perusahaan Mengaku Pernah Mengalami Kendala Klaim

Selain kasus (YA), Nilda mengaku perusahaan pernah menghadapi kendala dalam proses pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan pada kesempatan sebelumnya.

Ia menyebut terdapat tiga pengalaman yang dinilainya bermasalah, baik terkait klaim yang tidak dapat diproses maupun proses administrasi yang dianggap terlalu lama.

Dalam salah satu pengalaman terakhir, menurut Nilda, proses pengurusan klaim membutuhkan waktu hingga sekitar satu bulan.

“Kita setiap bulannya bayar, tidak pernah telat. Kalau telat langsung denda. Jadi, saya tidak pernah sebagai pengguna merasakan manfaat daripada BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

PT Attalah Mandiri Perkasa sendiri merupakan perusahaan penyedia jasa alih daya yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja, antara lain satuan pengamanan, petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pramubakti, pramusaji, petugas kebersihan, pengemudi, dan tenaga pendukung lainnya.

Ombudsman Verifikasi Laporan Sebelum Menentukan Tindak Lanjut

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menyatakan laporan tersebut terlebih dahulu akan melalui tahapan verifikasi.

Asisten Penerimaan dan Verifikasi laporan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andika,S.H, M.H, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal dilakukan untuk memastikan kelengkapan persyaratan formil dan materiil laporan sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Kami harus melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memeriksa kelengkapan persyaratan formil dan materiil dari laporan yang disampaikan. Karena laporan ini berkenaan dengan dampak langsung kepada pelapor yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia,” terangnya.

Ombudsman juga akan menilai batas kewenangan instansi yang dilaporkan serta dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi pokok pengaduan.

“Setelah tim verifikasi selesai melakukan pemeriksaan, berkas ini akan kami bawa ke rapat perwakilan. Di situlah nantinya akan diputuskan apakah laporan ini dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan atau tindak lanjut lainnya,” pungkas Jaka.

Dengan demikian, laporan PT Attalah Mandiri Perkasa saat ini masih memerlukan proses verifikasi Ombudsman. Pokok persoalan yang perlu diperjelas meliputi dasar penolakan klaim, status kepesertaan almarhum pada saat kecelakaan, serta ketentuan yang berlaku terhadap pengajuan jaminan kematian tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya mengkonfirmasi pihak BPJS Ketenagakerjaan. (Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *