GK, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya terjerat perkara hukum sejak Juli 2024. Keputusan ini diumumkan setelah proses kajian mendalam yang dilakukan bersama oleh DPR dan pemerintah, sebagai respons terhadap berbagai aspirasi publik yang masuk terkait penanganan kasus tersebut.
Pernyataan resmi mengenai rehabilitasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, sebagai perwakilan DPR. Ia didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, yang hadir mewakili pemerintah untuk menjelaskan perkembangan terbaru dan langkah tindak lanjut atas persoalan hukum yang menimpa jajaran direksi ASDP.
Menurut Sufmi Dasco Ahmad, DPR telah menerima banyak laporan serta aspirasi dari masyarakat sejak kasus ini mulai mencuat pada pertengahan 2024. Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi Hukum DPR melalui proses pengkajian menyeluruh terhadap perkara yang menjerat tiga pejabat ASDP, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono.
Kajian tersebut juga mencermati proses hukum pada perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, guna memastikan keadilan substansial serta menghormati prinsip transparansi dalam penegakan hukum. Sufmi Dasco menjelaskan bahwa DPR berkewajiban menyampaikan hasil kajian itu kepada pemerintah sebagai bentuk checks and balances, sekaligus memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan publik.
“Dari hasil komunikasi intens yang kami lakukan dengan pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo didasarkan pada pertimbangan objektif, termasuk perkembangan terbaru dalam proses peradilan, masukan dari berbagai pihak, dan keinginan untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak merugikan individu yang terbukti tidak bersalah atau tidak cukup bukti melakukan pelanggaran.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menambahkan bahwa rehabilitasi ini tidak hanya mengembalikan nama baik ketiga pejabat tersebut, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjamin keadilan serta memberi kepastian hukum bagi para pejabat BUMN yang tengah menjalankan tugas.
Dengan terbitnya surat rehabilitasi ini, ketiga pejabat ASDP tersebut diharapkan dapat kembali melanjutkan kontribusi mereka dalam pengembangan sektor transportasi nasional. Pemerintah juga memastikan akan terus memperkuat tata kelola perusahaan BUMN agar kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.(Rls)







