Kota Bengkulu, GK – Upaya meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan daerah terus diperkuat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Bengkulu sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi fiskal di tingkat daerah.
Kerja sama tersebut dibahas dalam kunjungan perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu ke Pemerintah Kota Bengkulu. Hadir mewakili DJP, Plh Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Bengkulu Satu, Prima Permatasari, yang melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Tony Elfian, Selasa (16/12/2025).
Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Pj Sekda ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi DJP yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kunjungan tersebut sekaligus untuk memastikan kesiapan serta kelengkapan data Pemerintah Kota Bengkulu Tahun 2025.
Di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kantor Wilayah DJP Bengkulu melakukan konfirmasi atas ketersediaan data yang menjadi bagian penting dalam pengawasan perpajakan. Pemerintah Kota Bengkulu melalui perangkat daerah terkait telah menyerahkan seluruh data yang dibutuhkan sesuai ketentuan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak DJP menyampaikan apresiasi kepada DPMPTSP Kota Bengkulu selaku penanggung jawab Perjanjian Kerja Sama Tripartit yang dinilai aktif mengoordinasikan pengumpulan data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) di wilayah Kota Bengkulu sepanjang tahun 2025.
DJP juga menyampaikan sejumlah poin penting terkait mekanisme pengawasan perpajakan yang merujuk pada Pasal 120 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Ketentuan tersebut mengatur penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang didasarkan pada persentase bagi hasil daerah penghasil serta kinerja pemerintah daerah.
Selain itu, dukungan penyediaan data oleh pemerintah daerah menjadi salah satu indikator penilaian kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024.
Pj Sekda Kota Bengkulu, Tony Elfian, menyambut baik kerja sama tersebut dan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bengkulu untuk terus memperkuat koordinasi dengan DJP.
“Kami mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Direktorat Jenderal Pajak. Kerja sama ini sangat strategis dalam mendukung pengawasan perpajakan sekaligus meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak daerah,” ujar Tony.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen menyediakan data yang akurat, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kinerja keuangan daerah serta mendorong percepatan pembangunan di Kota Bengkulu,” pungkasnya.(Rls)







