Bengkulu Selatan, GK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan resmi memberlakukan pembatasan jam kegiatan hiburan malam, khususnya organ tunggal, sebagai langkah menciptakan ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bengkulu Selatan Nomor 500/III/631/Tahun 2025 tentang Perwujudan Ketentraman dan Ketertiban Melalui Pemberlakuan Batasan Hiburan Organ Tunggal pada Malam Hari di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam surat tersebut, Bupati Bengkulu Selatan H. Rifai Tajudin, S.Sos, menegaskan bahwa hiburan organ tunggal dalam acara masyarakat, seperti pesta pernikahan atau syukuran, harus dihentikan paling lambat pukul 24.00 WIB.
“Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan menghindari potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat,” ujar Rifai, Kamis (9/10/2025).
Selain pembatasan waktu, pemerintah daerah juga melarang keras adanya aktivitas perjudian dan konsumsi minuman keras di lokasi pesta. Menurut Bupati, dua hal tersebut kerap menjadi sumber keributan dan keresahan warga.
Ia berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat bergembira, tetapi kita perlu mengatur agar kegembiraan tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga lain,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan juga mengimbau aparat desa, camat, serta pihak keamanan untuk turut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut agar berjalan efektif di lapangan.(Red)







