Jakarta, GK – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025.
Penetapan ini menjadi acuan bagi kementerian/lembaga/daerah, dunia usaha, hingga masyarakat dalam menyusun program kerja dan agenda tahunan. Dengan adanya kepastian jadwal, diharapkan pelayanan publik, kegiatan usaha, maupun urusan pribadi masyarakat dapat diatur lebih efisien.
Pada tahun 2026, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Daftar Hari Libur Nasional 2026
- 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 16 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 18 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Hari Paskah
- 21–22 April: Idulfitri 1447 Hijriah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 27 Juni: Iduladha 1447 Hijriah
- 16 Juli: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 31 Agustus: Hari Raya Waisak 2570 BE
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama 2026
- 16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 19–20, 23–24 April: Cuti Bersama Idulfitri 1447 Hijriah
- 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Juni: Cuti Bersama Iduladha 1447 Hijriah
- 24 Desember: Cuti Bersama Natal. (Red)







