Pemerintah Keluarkan SEB Pembelajaran Selama Ramadhan 2025, Ini Penjelasannya

Ilustrasi Kegiatan Sekolah

GK — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Surat edaran ini bertujuan untuk menyeimbangkan kegiatan pendidikan dengan pelaksanaan ibadah Ramadan yang khusyuk, sekaligus menjaga capaian pembelajaran peserta didik di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Landasan dan Tujuan Surat Edaran
Penerbitan surat edaran ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

Hal ini juga selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menitikberatkan pembangunan sumber daya manusia yang sehat jasmani dan rohani, terampil, serta berjiwa sosial dan cinta tanah air.

Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, sekolah/madrasah, guru, orang tua, dan pihak terkait dalam menyelenggarakan pembelajaran selama Ramadan dengan tetap memperhatikan kebutuhan spiritual peserta didik.

Aturan dan Jadwal Pembelajaran Ramadan 2025

1. Pembelajaran Mandiri:

Tanggal 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai tugas dari sekolah/madrasah.

2. Pembelajaran di Sekolah/Madrasah:

Tanggal 6-25 Maret 2025, pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah dengan tambahan kegiatan religius dan sosial.

Untuk peserta didik Muslim: Tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Untuk peserta didik non-Muslim: Bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.

3. Libur Bersama Idulfitri:

Tanggal 26-28 Maret dan 2-8 April 2025, ditetapkan sebagai libur bersama Idul fitri. Selama periode ini, peserta didik diharapkan melaksanakan tradisi silaturahmi untuk mempererat persaudaraan.

4. Kembali ke Pembelajaran Normal:

Kegiatan pembelajaran normal di sekolah/madrasah dimulai kembali pada 9 April 2025.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan kegiatan pendidikan selama Ramadan dapat berjalan optimal tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah.

Surat edaran ini juga menjadi langkah nyata pemerintah dalam membangun generasi muda yang cerdas, religius, dan berkarakter mulia.(Ns)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *