Nasabah Mandiri di Bengkulu Kini Bisa Bayar PBB Lewat Livin’, Begini Caranya

BENGKULU, GK – Warga Kota Bengkulu kini memiliki alternatif yang lebih praktis untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui aplikasi Livin’ by Mandiri, wajib pajak dapat menyelesaikan pembayaran secara digital tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan pajak.

Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bengkulu.

Bacaan Lainnya

Untuk melakukan pembayaran, nasabah dapat membuka aplikasi Livin’ by Mandiri, kemudian memilih menu Bayar/VA dan masuk ke kategori Pajak. Setelah itu, ketik PBB pada kolom pencarian dan pilih layanan e-PBB dengan kode 50007.

Tahap berikutnya, masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) beserta tahun pajak yang ingin dilunasi, lalu tekan Lanjutkan. Sebelum menyelesaikan transaksi, pastikan nama objek pajak dan jumlah tagihan yang ditampilkan sudah sesuai.

Apabila seluruh informasi benar, pembayaran dapat dikonfirmasi menggunakan PIN Livin’ by Mandiri. Notifikasi keberhasilan transaksi akan muncul setelah pembayaran selesai diproses.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas pembayaran digital tersebut untuk mempermudah pelunasan PBB.

Menurut Noni, pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Penerimaan pajak tersebut menjadi salah satu sumber pendanaan untuk berbagai kebutuhan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan.

“Kami terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan bertransaksi bagi warga. Dengan membayar PBB tepat waktu melalui aplikasi mobile banking, masyarakat tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga ikut berkontribusi langsung dalam mendanai pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan pendidikan di Kota Bengkulu yang kita cintai ini,” ujar Noni.

Ia berharap, tersedianya pilihan pembayaran melalui layanan perbankan digital dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Selain mempermudah transaksi, pembayaran secara daring juga memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus mengantre di kantor pelayanan.

Bapenda mengingatkan masyarakat untuk memastikan ketepatan data objek pajak serta memperhatikan batas waktu pembayaran. Dengan begitu, kewajiban perpajakan dapat dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus berkontribusi terhadap keberlanjutan pembangunan Kota Bengkulu.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *