Jakarta, GK — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah terbukti melakukan perjalanan umrah tanpa izin di tengah status tanggap darurat bencana di wilayahnya.
Keputusan ini diambil setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyelesaikan pemeriksaan dan menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan bahwa sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk penegakan aturan secara tegas, sesuai Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara kepala daerah selama tiga bulan apabila melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.
Sebagai langkah menjaga keberlangsungan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan. Sementara itu, Mirwan diwajibkan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri selama masa sanksi.
Mendagri menekankan bahwa dalam kondisi darurat bencana, seorang kepala daerah harus berada di wilayahnya dan memastikan seluruh proses penanganan berjalan optimal. Ketidakhadiran pemimpin daerah, terutama tanpa izin, dianggap mengganggu efektivitas penanganan bencana dan pelayanan publik.
Ia juga mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayah hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi di berbagai daerah.
Lebih lanjut, Mendagri memberikan penjelasan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur mekanisme pencopotan kepala daerah secara langsung, melainkan mengatur sanksi administratif berupa pemberhentian sementara.
Adapun proses pemberhentian tetap berbeda dan memerlukan tahapan politik serta hukum: dimulai dari rapat paripurna DPRD yang dihadiri sedikitnya 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat, sebelum kemudian usulan tersebut diajukan ke Mahkamah Agung untuk mendapat pertimbangan.
Dengan penegasan tersebut, Kemendagri berharap kasus Aceh Selatan menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah agar patuh pada aturan, menjaga integritas, dan mengutamakan kepentingan masyarakat, terutama di masa darurat bencana.(Rls)







