Bengkulu, GK – Lembaga Bantuan Hukum Serikat Media Siber Indonesia (LBH SMSI) Provinsi Bengkulu resmi diluncurkan. Kehadirannya menjadi wadah perlindungan dan pendampingan hukum, baik bagi insan pers maupun masyarakat luas.
LBH SMSI berada di bawah naungan SMSI yang selama ini berperan aktif membina media daring. Dengan unit khusus ini, SMSI Bengkulu tidak hanya fokus pada penguatan organisasi media, tetapi juga membuka akses hukum untuk publik.
Ketua LBH SMSI Bengkulu, Benni Hidayat, menegaskan lembaga ini hadir untuk mendampingi jurnalis yang kerap menghadapi persoalan terkait karya jurnalistik.
“Kami bersama pemerintah siap bantu rakyat. kami ingin seluruh jurnalis merasa lebih aman bekerja. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan pendampingan hukum, terutama terkait media dan informasi publik,” jelasnya.
Selain bantuan hukum, LBH SMSI juga akan memberikan edukasi agar jurnalis lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Layanan konsultasi hukum juga dibuka untuk masyarakat, baik mampu maupun kurang mampu, dengan mekanisme verifikasi agar tepat sasaran.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyambut baik hadirnya LBH SMSI. Menurutnya, derasnya arus informasi digital sering memunculkan persoalan hukum baru.
“Kehadiran LBH SMSI saya harap bisa menjadi mitra strategis dalam melindungi masyarakat sekaligus membantu pemerintah menjawab tantangan ini,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari aparat penegak hukum. Kapolda Bengkulu melalui Karo Ops, Kompol Ponjto Soediantoko, menilai LBH SMSI bisa menjadi penghubung antara polisi, jurnalis, dan masyarakat. Sementara Kejati Bengkulu melalui Kasi Intelijen, Dr. David Palapa Duarsa, menekankan pentingnya edukasi hukum bagi jurnalis agar lebih profesional dan terlindungi.
Disisi lain, Ketua SMSI Bengkulu, Wibowo Susilo, menegaskan LBH SMSI adalah bagian dari misi besar SMSI untuk memperkuat ekosistem media siber di Indonesia.
“Lembaga ini hadir untuk melengkapi peran SMSI, bukan hanya membina organisasi, tetapi juga memastikan perlindungan hukum bagi anggota dan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, SMSI Bengkulu bersama LBH SMSI siap bersinergi dengan berbagai pihak demi membangun iklim pers yang sehat, bebas, dan bertanggung jawab.
LBH SMSI Bengkulu akan berpegang pada prinsip profesional, independen, dan transparan. Pendampingan hukum dilakukan sesuai aturan, dengan mengedepankan mediasi dan advokasi sebelum jalur pengadilan.
Dengan kehadiran LBH SMSI, diharapkan jurnalis bisa bekerja tanpa rasa takut, sementara masyarakat memperoleh akses lebih luas terhadap keadilan.
Acara peluncuran ditutup dengan doa bersama, menandai langkah awal LBH SMSI sebagai mitra strategis dalam mewujudkan keadilan hukum di Bengkulu.
Tidak hanya Gubernur, Acara Pengukuhan LBH SMSI ini juga dihadiri dari unsur forkopimda diantaranya, Kapolda Bengkulu, kajati Bengkulu, pimpinan DPRD provinsi Bengkulu, Sekretaris DPRD provinsi Bengkulu, dan Kadis Kominfo provinsi Bengkulu, Wakil bupati Kabupaten Lebong dan tamu undangan lainnya.(Red)