Mukomuko, GK – Konflik agraria antara masyarakat Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, dengan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) kembali memanas. Warga menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang habis masa berlakunya tahun 2025 ini, lantaran dinilai terus menimbulkan kerugian dan konflik.
Dalam konferensi pers-nya, Jumat (3/10/2025), perwakilan masyarakat Desa Talang Baru bersama Kepala Desa Tukin, didampingi kuasa hukum dari AKAR Law Office, Ricki Pratama Putra, S.H., M.H., CPM., serta Akar Global Inisiatif, menyampaikan sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Warga menuding PT. DDP melakukan pembangunan galian batas (boundary) seluas 935 hektare dengan ukuran parit 1,5 x 1 meter, namun sebagian dibangun di atas lahan masyarakat. Akibatnya, akses petani menuju kebun terputus dan lahan pertanian rusak.
Akibat aktivitas boundary itu, Beberapa kerugian masyarakat yang tercatat antara lain: Pemutusan akses jalan utama perkebunan yang digunakan petani (seperti Marzuki, Tamrin, dan Khairul Aulia), Perusakan lahan dan tanaman milik warga, salah satunya Musa Siswanto yang menderita kerugian hingga Rp428 juta akibat tanaman sawit, kayu sengon, dan kayu labu rusak serta ancaman kehilangan akses juga dialami Maimun dan Ibu Jainah.
Tak hanya itu, warga yang diwakili kepala desa juga mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan. Ibu Jainah bahkan sempat didorong dan dibentak petugas keamanan saat mencoba menghalangi alat berat yang beroperasi di lahan sengketa.
Menindaklanjuti hal tersebut, melalui kepala Desa Tukin, masyarakat menyampaikan lima tuntutan utama:
1. PT. DDP menghentikan pembangunan boundary di lokasi sengketa.
2. Mengembalikan akses jalan dan lahan seperti semula.
3. Memberikan ganti rugi atas kerusakan tanaman dan lahan warga.
4. Meminta pertanggungjawaban atas intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oknum perusahaan.
5. Menolak perpanjangan HGU PT. BBS dan PT. DDP karena dinilai menjadi sumber konflik.
“HGU perusahaan sudah berjalan sejak 1985 dan akan berakhir tahun ini. Jika masih diperpanjang, masyarakat tidak bisa menjamin keamanan,” tegas Tukin.
Disisi lain, Direktur AKAR Law Office, Ricki Pratama Putra, mendesak Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan Pemerintah Provinsi Bengkulu segera turun tangan.
“Kami minta pemerintah bersama stakeholder terkait menyelesaikan konflik agraria ini demi melindungi hak-hak petani Desa Talang Baru,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan kami masih mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak PT. DDP. (Red)







