Kebijakan Diskon Pajak Non BD Dinilai Tepat, Andy Suhary Dorong Pemutihan Pajak

Andy Suhary - Ketua BK DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulu, GK – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Andy Suhary, S.E, M.Pd., menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen bagi kendaraan non BD serta pembebasan biaya balik nama dari luar provinsi ke Bengkulu.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Mukomuko yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bengkulu ini menilai kebijakan tersebut sangat tepat di tengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Bacaan Lainnya

“Kito mendukung kebijakan diskon pajak 50 persen bagi kendaraan non BD dan bea balik nama gratis. Melihat kondisi ekonomi masyarakat sekarang, sebaiknya pemerintah provinsi memang menghadirkan kebijakan pemutihan untuk membantu rakyat,” ujar Andy kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Ia menilai, inisiatif seperti ini akan mendorong masyarakat yang selama ini menunggak pajak untuk kembali memenuhi kewajibannya.

“Efeknya tentu juga akan diterima pemerintah provinsi, di mana akan terjadi peningkatan pendapatan pajak. Pemutihan pajak kendaraan ini memang sangat ditunggu oleh masyarakat,” tambahnya.

Andy menjelaskan, kebijakan pemutihan dapat menjadi stimulus yang efektif untuk menarik lebih banyak wajib pajak agar membayar kewajibannya ke Provinsi Bengkulu. Bahkan, menurutnya, masyarakat yang telah menunggak pajak hingga puluhan tahun pun akan terdorong untuk melunasi kewajiban tersebut.

“Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat yang sudah menunggak hingga bertahun-tahun bisa kembali membayar pajak. Artinya, pemasukan dari pajak kendaraan bermotor akan jauh lebih besar dibandingkan jika dibiarkan tidak dibayar,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu yang terus berupaya mencari solusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak, tanpa memberatkan masyarakat.

Sebelumnya, Pemprov Bengkulu juga telah memberikan keringanan berupa potongan sekitar 16,67 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan tersebut dinilai menjadi bagian dari strategi berkelanjutan untuk menjaga antusiasme masyarakat dalam membayar pajak.

Andy berharap, berbagai kebijakan inisiatif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan kepatuhan pajak.

Selain itu, Andy juga berharap pemerintah segera menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk pelat BD. Menurutnya, langkah tersebut akan semakin mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PKB.

“Pemutihan pajak untuk pelat BD juga penting agar potensi PAD bisa lebih maksimal. Dengan adanya keringanan, masyarakat akan lebih terdorong untuk melunasi tunggakan pajaknya,” tutupnya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *