Bengkulu, GK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum secara resmi mengajukan dakwaan terhadap tiga mantan pejabat Bank Bengkulu yang diduga terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait praktik kredit bermasalah di Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu (KCP) Topos, Kabupaten Lebong. Dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.
Sidang pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu, 21 Januari 2026.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH, dengan agenda utama mendengarkan uraian dakwaan dari pihak penuntut umum.
Tiga terdakwa yang dihadapkan ke persidangan seluruhnya merupakan pegawai Bank Bengkulu KCP Topos.
Mereka adalah Doni Wijaya yang menjabat sebagai Account Officer Kredit Komersil, Fando Pranata selaku mantan Kepala KCP Topos, serta Tryo Wijaya Saputra yang bertugas sebagai teller. Ketiganya diduga memiliki peran aktif dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam dakwaannya, JPU Kejati Bengkulu memaparkan bahwa para terdakwa melakukan kejahatan perbankan melalui sejumlah modus yang dikategorikan sebagai financial fraud.
Modus pertama adalah praktik top up kredit, yakni dengan memanfaatkan dan menyalahgunakan data nasabah untuk menaikkan plafon pinjaman tanpa persetujuan atau sepengetahuan pemilik kredit yang sah.
Selanjutnya, modus kedua dilakukan melalui skema kredit bagi dua atau bagi hasil. Dalam praktik ini, nasabah diminta menaikkan jumlah pinjaman, namun saat pencairan dana, sebagian dana kredit dipotong dan kemudian dibagi oleh oknum pegawai bank yang terlibat.
Sementara itu, modus ketiga adalah kredit fiktif, di mana identitas milik pihak lain digunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik identitas tersebut, dan dana hasil pencairan dipergunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU Kejati Bengkulu, Dr. Arif Wirawan, SH, MH, yang didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH, MH, menyatakan bahwa dakwaan disusun secara primair dan subsidair sesuai dengan peran masing-masing terdakwa.
Ia juga menegaskan bahwa persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi guna memperkuat Tuntutan jaksa.(Red)







