Jaga Kualitas Jalan, Perusahaan Angkutan Di Bengkulu Sepakat Taat Muatan

Bengkulu, GK – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah tegas untuk menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan daerah dengan menggandeng pelaku usaha angkutan hasil pertambangan dan perkebunan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Kapasitas Jalan Provinsi Bengkulu Kelas III yang dipimpin langsung Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. Mian, di Kantor Gubernur Bengkulu.

Bacaan Lainnya

Rapat koordinasi ini turut didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu dan dihadiri perwakilan sejumlah perusahaan angkutan, baik berbentuk perseroan terbatas maupun commanditaire vennootschap (CV).

Pertemuan tersebut menjadi forum dialog antara pemerintah daerah dan dunia usaha untuk menyamakan persepsi terkait pentingnya menjaga kualitas jalan provinsi yang telah dibangun.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur Mian menekankan bahwa salah satu penyebab utama kerusakan jalan provinsi adalah kendaraan angkutan dengan muatan melebihi kapasitas.

Berdasarkan hasil pemetaan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terdapat ratusan kilometer jalan provinsi yang rawan rusak akibat truk over kapasitas.

“Panjang jalan provinsi di Bengkulu mencapai sekitar 384 kilometer yang tersebar di 10 kabupaten dan kota. Dari hasil pemetaan, ruas yang paling dominan dilalui kendaraan bermuatan berlebih berada di Bengkulu Utara, kawasan Jalan Benteng, Seluma, dan Mukomuko,” jelas Mian.

Ia menegaskan bahwa jalan provinsi kelas III memiliki batasan teknis yang harus dipatuhi. Kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah truk roda enam dengan berat muatan maksimal 8 hingga 10 ton.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, menurutnya, akan berdampak langsung pada usia dan kualitas jalan.

Sebagai bentuk solusi, Mian mengajak perusahaan angkutan hasil tambang dan perkebunan untuk berkomitmen mengurangi beban muatan agar tidak melebihi ketentuan yang berlaku.

Komitmen tersebut dinilai sebagai langkah awal yang penting dalam menjaga infrastruktur sekaligus mendukung kelancaran distribusi hasil usaha.

“Apabila komitmen ini benar-benar dijalankan, Pemerintah Provinsi Bengkulu, sesuai arahan Gubernur, akan menindaklanjuti dengan pembangunan link jalan baru sebagai solusi jangka panjang,” ungkap Mian.

Hasil dari rapat koordinasi tersebut, tiga perusahaan berbentuk PT dan satu perusahaan berbentuk CV secara resmi menyatakan kesepakatan untuk tidak lagi mengangkut muatan hasil tambang dan perkebunan di atas 10 ton pada jalan provinsi kelas III.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Selamat Group, PT Selamat Jaya Persada, PT Sandabi Indah Lestari, dan CV SB Group.

Kesepakatan bersama ini kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan perusahaan dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Pemerintah daerah berharap komitmen ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan angkutan lainnya, sehingga upaya menjaga jalan provinsi dapat berjalan beriringan dengan aktivitas ekonomi daerah secara berkelanjutan.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *