Jakarta, GK – Istana Kepresidenan menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan prinsip efisiensi, termasuk dalam pelaksanaan kunjungan kerja (kunker) ke dalam dan luar negeri.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy dalam pernyataan pers di Istana, Selasa (3/2).
Terkait isu luar negeri, Seskab Teddy menanggapi kabar yang beredar bahwa Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan dalam kunjungan ke luar negeri. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Menurut Teddy, sejak sebelum menjabat sebagai Presiden, Prabowo terbiasa menggunakan pesawat perusahaan milik pribadinya. Pada awal masa jabatan, Presiden menggunakan pesawat perusahaan pribadi tersebut ditambah satu pesawat TNI AU Boeing 737, yang juga bukan merupakan pesawat kepresidenan.
“Hal itu dilakukan karena sesuai undang-undang dan ketentuan, Presiden harus didampingi Paspampres, protokol, tim medis, tim Kementerian Luar Negeri, wartawan, serta unsur pendukung lainnya,” jelasnya.
Namun, Teddy menegaskan bahwa dalam satu tahun terakhir, setiap perjalanan jauh ke luar negeri, Presiden Prabowo hanya menggunakan satu pesawat, yakni pesawat maskapai nasional Garuda Indonesia Boeing 777.
Selain itu, jumlah perangkat kepresidenan yang ikut dalam perjalanan juga diperkecil.
“Yang benar-benar perlu ikut, itulah yang berangkat. Rombongan dibuat semakin terbatas,” kata Teddy.
Untuk perjalanan dalam negeri, digunakan pesawat TNI AU Boeing guna mengangkut perangkat dan wartawan.
Sementara untuk perjalanan luar negeri, Presiden memilih menggunakan Garuda Indonesia Boeing 777. Pilihan tersebut, lanjut Teddy, merupakan bentuk kebanggaan Presiden terhadap maskapai nasional sekaligus pesan bahwa Indonesia adalah negara besar dan kuat.
“Konfigurasi pesawat Garuda Boeing 777 tetap standar, tidak diubah menjadi pesawat khusus kepresidenan atau VIP,” tegasnya.
Teddy juga menambahkan, dalam praktik kenegaraan, kepala negara atau kepala pemerintahan pasti memiliki cadangan transportasi, baik kendaraan darat maupun udara.
Saat ini, rangkaian kendaraan Presiden maksimal delapan unit, termasuk satu kendaraan cadangan, dan prinsip serupa berlaku untuk penggunaan pesawat.(Rls)







