Imbauan Nataru, Gubernur Bengkulu Minta Warga Waspada Cuaca Ekstrem dan Hindari Perayaan Berlebihan

Helmi Hasan - Gubernur Bengkulu

Bengkulu, GK – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menerbitkan Surat Edaran terkait imbauan menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang diperkirakan terjadi selama periode libur akhir tahun.

Surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia serta rilis resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bengkulu yang memprediksi potensi hujan lebat hingga sangat lebat di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.

Bacaan Lainnya

“Seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melaksanakan aktivitas, baik di darat, laut, maupun udara, mengingat potensi cuaca ekstrem yang dapat berdampak pada keselamatan,” tulis Gubernur Helmi Hasan dalam surat edaran yang diterbitkan Selasa (16/12).

Gubernur juga secara khusus mengimbau masyarakat agar menghindari lokasi-lokasi yang rawan bencana, terutama kawasan pesisir pantai. Hal ini menyusul adanya potensi gelombang dan ombak tinggi yang dapat membahayakan keselamatan warga.

“Masyarakat diharapkan tidak berada di tempat-tempat yang berpotensi rawan bencana, seperti kawasan pantai, mengingat adanya kecenderungan gelombang dan ombak tinggi,” lanjutnya.

Sebagai langkah pencegahan banjir, Gubernur mengajak masyarakat untuk kembali menggiatkan budaya gotong royong dengan membersihkan saluran air dan drainase di lingkungan masing-masing. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat menentukan dalam meminimalkan dampak bencana.

“Gotong royong secara berkala membersihkan saluran air dan drainase lingkungan perlu terus dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya banjir,” tegas Helmi.

Dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, Gubernur Bengkulu juga mengajak masyarakat untuk mengisinya dengan kegiatan yang positif dan bernilai ibadah. Ia mendorong perayaan pergantian tahun dilakukan secara sederhana dan khidmat.

“Mengisi kegiatan menyambut Tahun Baru 2026 dengan melaksanakan ibadah sesuai ajaran agama masing-masing, dan khusus bagi umat Islam dianjurkan melaksanakan zikir, istigasah, serta doa bersama,” demikian isi surat edaran tersebut.

Gubernur Helmi Hasan juga menegaskan larangan perayaan malam tahun baru secara berlebihan, seperti meniup terompet, menyalakan kembang api atau petasan, serta aksi kebut-kebutan di jalan raya yang berpotensi membahayakan keselamatan.

“Tidak melaksanakan pergantian malam Tahun Baru 2026 dengan cara meniupkan terompet, membakar kembang api atau petasan, serta kebut-kebutan di jalan raya,” tegasnya.

Imbauan ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga kepada para pengelola tempat hiburan dan objek wisata. Gubernur meminta agar seluruh pemilik tempat hiburan dan pengelola tempat wisata tidak memfasilitasi perayaan malam Tahun Baru 2026 secara berlebihan.

“Seluruh pemilik tempat hiburan dan pengelola tempat wisata agar tidak melaksanakan atau memfasilitasi perayaan malam Tahun Baru 2026 secara berlebihan,” pungkas Helmi Hasan.(Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *