Jakarta, GK – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan proporsional dalam sektor industri kreatif, khususnya terkait kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu di Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, yang membahas dinamika penanganan perkara di sektor kreatif. Dalam forum tersebut, Komisi III menegaskan bahwa pendekatan hukum tidak boleh semata-mata bersifat formalistik, melainkan harus mengedepankan keadilan substantif.
“Penegakan hukum harus mempertimbangkan konteks dan substansi pekerjaan, terutama di sektor industri kreatif yang memiliki karakteristik berbeda dengan sektor lainnya,” ujar Habiburokhman di laman pribadinya.
Ia menjelaskan bahwa pekerjaan seperti videografi, editing, hingga dubbing merupakan bentuk kerja profesional yang memiliki nilai kreatif dan proses tersendiri. Oleh karena itu, penilaian terhadap pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa memahami kompleksitas yang ada di dalamnya.
Komisi III juga menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara, bukan justru menimbulkan efek jera yang berlebihan hingga berdampak negatif terhadap pertumbuhan industri kreatif nasional.
Selain itu, DPR meminta agar aparat penegak hukum dan majelis hakim dalam memutus perkara benar-benar berpegang pada fakta persidangan. Putusan juga diharapkan mencerminkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat, termasuk di kalangan pelaku industri kreatif yang selama ini menjadi bagian penting dalam perekonomian nasional.
Menurut Habiburokhman, industri kreatif merupakan sektor strategis yang terus berkembang dan menyerap banyak tenaga kerja, terutama generasi muda. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga adaptif dan berkeadilan.
“Jangan sampai penegakan hukum justru menghambat kreativitas dan inovasi. Kita harus melindungi ekosistem industri kreatif agar tetap tumbuh dan berkembang,” tegasnya.
Komisi III DPR RI pun berharap agar kasus serupa dapat menjadi perhatian bersama, sehingga ke depan penanganan perkara di sektor industri kreatif dapat dilakukan secara lebih bijak, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif.(Red)







