Flores, GK — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena menerbitkan kebijakan khusus untuk membantu warga terdampak gempa Flores yang masih kesulitan mendapatkan kebutuhan dasar.
Melalui kebijakan tersebut, warga yang terdampak gempa dan belum memperoleh bantuan dari pemerintah maupun pihak lain diperbolehkan mengambil terlebih dahulu kebutuhan mendesak di toko atau kios terdekat. Pembayaran atas kebutuhan tersebut akan diselesaikan kemudian melalui mekanisme penanganan darurat sesuai ketentuan yang berlaku.
Melkiades mengatakan, kebijakan ini diambil karena dalam situasi tanggap darurat masih terdapat masyarakat yang membutuhkan pertolongan segera. Kebutuhan seperti makanan, minuman, tenda, selimut dan perlengkapan dasar lainnya dinilai tidak dapat menunggu proses administrasi bantuan selesai.
“Dalam kondisi bencana, keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh menunggu proses administrasi selesai,” tegasnya.
Namun, Gubernur menekankan bahwa program “ambil dulu, bayar kemudian” bukan berarti masyarakat maupun pemilik toko dapat menjalankannya tanpa pencatatan dan pertanggungjawaban.
Setiap toko atau kios yang memberikan barang kepada warga terdampak diwajibkan mencatat jenis dan jumlah barang yang diberikan. Pencatatan tersebut nantinya menjadi bagian dari proses verifikasi dalam penanganan darurat.
Menurutnya, posko tanggap darurat yang melibatkan pemerintah, BPBD, TNI, Polri, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa atau kelurahan hingga RT/RW akan membantu melakukan pendataan, verifikasi dan pemantauan terhadap warga penerima bantuan.
Kepala dusun maupun kepala kampung juga diminta memastikan kebijakan tersebut benar-benar diberikan kepada warga yang terdampak dan membutuhkan.
Langkah ini sekaligus untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan bantuan maupun pembelian barang yang tidak berkaitan dengan kebutuhan darurat masyarakat.
Melkiades menegaskan, karena pembiayaan program menggunakan anggaran negara atau daerah, seluruh transaksi wajib dapat dipertanggungjawabkan. Setiap penggunaan anggaran akan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan oleh lembaga atau otoritas yang berwenang.
Ia juga menjelaskan, mekanisme tersebut tidak akan berlaku selamanya. Ketika bantuan reguler pemerintah sudah menjangkau suatu wilayah dan kebutuhan masyarakat telah terpenuhi, skema “ambil dulu, bayar kemudian” tidak lagi digunakan di wilayah tersebut.
Sebaliknya, selama kondisi darurat masih berlangsung dan kebutuhan mendesak masyarakat belum terpenuhi, penanganan dapat dilakukan sesuai status tanggap darurat, kewenangan, ketersediaan anggaran serta peraturan yang berlaku.
Gubernur berharap seluruh pihak memahami kebijakan tersebut dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, penanganan bencana harus menempatkan keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat sebagai prioritas, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dalam penggunaan uang negara.
“Keselamatan warga adalah prioritas, tetapi setiap rupiah uang negara tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Melkiades.(Red)






