Bengkulu, GK – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan negeri Bengkulu, setelah terbukti menerima gratifikasi terkait pencalonannya pada Pilkada 2024 lalu.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, M. Faishol, dalam sidang putusan yang digelar Selasa (27/8). Selain hukuman badan, Rohidin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39 miliar lebih. Jika tidak mampu mengembalikan, harta pribadinya akan disita negara untuk menutupi kerugian tersebut.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rohidin Mersyah dengan hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp 700 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 39 Milyar. Jika tidak dibayar, maka seluruh harta kekayaan terdakwa disita sebagai pengganti kerugian negara” tegas hakim dalam amar putusan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada Rohidin, sehingga yang bersangkutan tidak dapat dipilih dalam jabatan publik untuk periode tertentu setelah menjalani hukuman.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan publik terhadap kepala daerah. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif, berkelakuan baik selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.
Diakhir pembacaan putusan, Hakim Faishol juga menyebut keputusan tersebut bukan merupakan keputusan akhir, terdakwa dapat melakukan upaya hukum banding dan kasasi.(Red)