Bengkulu, GK — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Bengkulu. Keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Setwan.
Kedua tersangka berinisial RM dan LF ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Gedung Kejati Bengkulu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo membenarkan hal tersebut.
“Setelah melalui proses pemeriksaan dan pendalaman keterangan dari para saksi, hari ini penyidik menetapkan dua orang ASN di Setwan sebagai tersangka. Keduanya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Bengkulu,” ujar Ristianti kepada wartawan.
Menurutnya, penambahan tersangka ini menambah jumlah total tersangka dalam kasus tersebut menjadi tujuh orang. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Danang Prasetyo menjelaskan bahwa peran RM dan LF dalam kasus ini berbeda. Keduanya untuk sementara waktu dititipkan ke tempat berbeda, RM dititipkan di Rutan Bengkulu, sementara LF dititipkan di Lapas Perempuan.
“Saat ini kami masih mendalami peran masing-masing tersangka. Ada beberapa pihak yang sudah diperiksa, dan masih ada yang belum hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Danang.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni ER (mantan Sekwan), DA (bendahara), RZ (PPTK/Kasubag Umum), serta AY dan RP (pembantu bendahara).
Penyidik menduga terjadi kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar dari total anggaran sekitar Rp130 miliar yang dikelola dalam berbagai kegiatan di Setwan Provinsi Bengkulu pada tahun 2024.
Kejati memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.(Rs)