BENGKULU, GK – Salah seorang warga kota Bengkulu, Ellys Febryyanty, S.E., melalui kuasa hukumnya, Oki Alek S., S.H., resmi melaporkan akun TikTok Clayton Alvaro (@varo_337) ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Jumat (16/10/26).
Laporan tersebut diajukan menyusul beredarnya video yang menampilkan Ellys bersama anaknya yang masih berusia lima tahun. Unggahan itu disertai sejumlah keterangan yang dinilai merugikan nama baik Ellys.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu pada 16 Oktober 2026. Perkara itu tercatat sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum Ellys, Oki Alek S., S.H., menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh setelah video yang dipersoalkan menyebar luas di platform TikTok dan menimbulkan keberatan dari kliennya.
“Hari ini saya bersama klien saya, Ellys Febryyanty, melakukan laporan polisi ke Polda Bengkulu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dialami klien kami,” ujar Oki.
Menurut Oki, persoalan bermula dari unggahan video yang memperlihatkan Ellys bersama anaknya, kemudian disertai keterangan yang dianggap memberikan penilaian negatif terhadap dirinya.
Ia menyebutkan, sejumlah tulisan dalam unggahan tersebut antara lain berbunyi “emak2 yang tidak beradab” dan “emak2 yang julid”. Pihaknya menilai penyebaran konten tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi Ellys, terlebih setelah video itu menjangkau banyak pengguna media sosial.
“Viralnya unggahan tersebut tentu menimbulkan kerugian bagi klien kami dan berdampak secara psikis. Karena itu, kami merasa perlu menempuh langkah hukum untuk mendapatkan penyelesaian atas persoalan ini,” katanya.
Sudah Tempuh Upaya Komunikasi dan Somasi
Sebelum membuat laporan polisi, pihak Ellys mengaku telah berusaha menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dengan pemilik akun. Salah satu upaya yang dilakukan ialah meminta penghapusan video melalui pesan langsung atau direct message (DM) di TikTok.
Selain itu, Ellys juga melayangkan somasi pada 15 Oktober 2026. Dalam somasi tersebut, terdapat sejumlah permintaan, yakni penghapusan video, klarifikasi terbuka, permintaan maaf, serta penghentian penyebaran konten yang menampilkan anaknya dalam konteks persoalan tersebut.
Namun, menurut Oki, upaya komunikasi dan somasi yang telah dilakukan belum mendapatkan tanggapan sebagaimana diharapkan.
“Kami sebelumnya sudah berupaya dengan itikad baik agar video tersebut dihapus sehingga persoalan ini bisa diselesaikan. Kami juga telah mengirimkan pesan dan somasi, tetapi belum mendapatkan tanggapan. Oleh karena itu, kami menilai perlu membawa persoalan ini ke Polda Bengkulu,” ujarnya.
Berawal dari Kejadian di Mega Mall Bengkulu
Dalam uraian kejadian yang tercantum pada surat tanda penerimaan laporan, peristiwa tersebut bermula ketika Ellys bersama keluarganya berada di Mega Mall Bengkulu pada 14 Oktober 2026.
Sepulang dari lokasi tersebut, Ellys memperoleh informasi dari anggota keluarganya mengenai video yang diunggah melalui akun TikTok Clayton Alvaro.
Video itu memperlihatkan Ellys bersama anaknya yang masih berusia lima tahun, disertai keterangan “emak2 julid gak beradab”.
Mengetahui unggahan tersebut, suami Ellys berusaha menghubungi pemilik akun melalui pesan langsung. Akan tetapi, berdasarkan keterangan dalam laporan, upaya komunikasi itu tidak mendapatkan tanggapan.
Merasa keberatan atas konten yang beredar, Ellys kemudian memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Bengkulu.
Keberatan itu sebelumnya juga disampaikan melalui somasi yang dilayangkan pada 15 Oktober 2026. Dalam dokumen tersebut, Ellys menilai keterangan yang menyertai video berpotensi membentuk persepsi negatif tentang dirinya tanpa mempertimbangkan konteks kejadian yang sebenarnya.
Selain persoalan dugaan pencemaran nama baik, pihak Ellys turut menyoroti keterlibatan anaknya yang masih berusia lima tahun dalam unggahan yang tersebar luas di media sosial.
Serahkan Penanganan kepada Kepolisian
Oki mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan beserta uraian kejadian kepada kepolisian. Ia berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh selama proses penanganan.
“Kami menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Penerimaan laporan polisi tersebut menjadi tahap awal penanganan perkara. Dengan demikian, laporan yang diajukan Ellys tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak terlapor telah melakukan tindak pidana. Penentuan unsur pidana tetap bergantung pada hasil pemeriksaan serta penilaian aparat yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, pihak kami belum mendapat keterangan dari pemilik akun TikTok Clayton Alvaro (@varo_337) mengenai laporan yang diajukan Ellys Febryyanty.(Red)






