Bursa Efek Indonesia Resmikan Aturan Non-Cancellation Period untuk Tingkatkan Integritas Pasar

Bengkulu, GK – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah strategis untuk memperkuat integritas pasar dan meminimalisir potensi manipulasi harga saham melalui penerapan kebijakan Non-Cancellation Period pada sesi pre-opening dan pre-closing.

Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai Senin, 15 Desember 2025, dan diproyeksikan memberikan dampak signifikan terhadap kualitas proses penemuan harga di pasar modal Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kepala Perwakilan BEI Provinsi Bengkulu, Marina Rasyada, dalam agenda Edukasi Wartawan Pasar Modal di Bengkulu pada Jumat (12/12/2025), menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dihadirkan setelah BEI menemukan tingginya aktivitas pembatalan pesanan (cancel order) pada menit-menit terakhir sebelum pembukaan dan penutupan pasar. Aktivitas tersebut kerap dimanfaatkan oleh pelaku pasar tertentu untuk melakukan praktik spoofing atau transaksi semu yang mengganggu proses pembentukan harga saham.

“Mulai 15 Desember nanti, pada menit-menit krusial menjelang pembukaan dan penutupan pasar, investor tetap dapat memasukkan pesanan baru. Namun pesanan yang sudah masuk tidak dapat diubah maupun dibatalkan,” jelas Marina.

Waktu Penerapan Non-Cancellation Period

Aturan baru ini diberlakukan pada dua sesi utama perdagangan:

Sesi Pre-Opening: 08.56.00 – 08.59.59 WIB

Sesi Pre-Closing: 15.56.00 – 16.01.59 WIB

Selama periode tersebut, sistem perdagangan BEI akan mengunci pesanan yang masuk sehingga tidak bisa di-withdraw atau di-amend. Langkah ini dipercaya dapat menciptakan proses price discovery yang lebih transparan dan akurat.

Marina menjelaskan bahwa dalam evaluasi BEI, lonjakan pembatalan pesanan sering dimanfaatkan untuk menipu pergerakan harga, seperti menampilkan ilusi permintaan (bid) atau penawaran (offer) besar yang sesungguhnya tidak berniat dieksekusi.

“Dengan adanya Non-Cancellation Period, kami berharap penggunaan fitur Market Order menjadi lebih optimal, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi investor ritel maupun institusi,” tambahnya.

Sejalan dengan Praktik Bursa Global

Penerapan Non-Cancellation Period juga menjadi bagian dari upaya harmonisasi BEI dengan global best practice. Sejumlah bursa besar di kawasan, seperti Singapore Exchange (SGX), Hong Kong Exchanges (HKEX), dan Shanghai Stock Exchange (SSE) telah lebih dulu menerapkan mekanisme serupa untuk menjaga integritas perdagangan saham.

Marina menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya untuk melindungi investor, tetapi juga membantu manajer investasi baik domestik maupun global dalam melakukan proses rebalancing portofolio tanpa gangguan volatilitas harga yang tidak wajar.

Dengan langkah ini, BEI berharap dapat memperkuat kepercayaan pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, dan menghadirkan iklim investasi yang lebih sehat di tengah dinamika pasar keuangan global yang semakin kompetitif.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *