Rejang Lebong, GK – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menepis tuduhan penyalahgunaan mobil dinas Bupati bernomor polisi BD 1 K yang beredar di media sosial.
Sebuah akun anonim sebelumnya menuding penggunaan mobil dinas tidak sesuai aturan. Namun, Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi memecah belah masyarakat.
“Itu jelas menyesatkan. Mobil dinas memang boleh dipakai warga untuk kegiatan sosial, tapi hanya di hari libur. Kebijakan ini lahir dari niat baik agar fasilitas negara yang dibeli dengan uang rakyat bisa kembali dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tegas Fikri.
Melalui program “Mobil Dinas Bantu Rakyat”, Pemkab Rejang Lebong membuka akses penggunaan kendaraan dinas untuk hajatan, acara budaya, hingga kegiatan sosial masyarakat. Kebijakan ini, menurut Fikri, tidak mengenal diskriminasi.
“Siapa pun boleh mengajukan. Kami tidak melihat latar belakang ekonomi, agama, ataupun status sosial. Semua warga Rejang Lebong punya hak yang sama,” ujarnya.
Bupati menilai bahwa penyebaran isu tanpa data dan konfirmasi justru merugikan masyarakat karena menciptakan keresahan. Untuk itu, Bupati mengajak masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi di media sosial.
“Percayalah pada sumber resmi dan media yang berpegang pada etika jurnalistik. Jangan biarkan hoaks merusak kebersamaan kita,” tambahnya.
Fikri menutup dengan menegaskan bahwa mobil dinas BD 1 K bukan sekadar kendaraan dinas seorang bupati, melainkan simbol pelayanan sosial yang dihadirkan pemerintah bagi seluruh warga Rejang Lebong.(Red)







