Bersama Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Bengkulu, Kabapas Temui Sekda, Dorong Kehadiran Kantor Bapas di Rejang Lebong

Rejang Lebong, GK – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Salah satu langkah strategis yang tengah didorong adalah rencana pembentukan Bapas Curup di Kabupaten Rejang Lebong.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dibahas dalam kunjungan kolaboratif antara Kepala Bapas Kelas I Bengkulu Yusep Antonius bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu Haposan Silalahi, yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Iwan Sumantri Badar.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh semangat kolaborasi. Turut hadir mendampingi, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu Sudirwan, serta para Pembimbing Kemasyarakatan dari Pos Bapas Curup.

Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Yusep Antonius, menegaskan bahwa pembentukan Bapas Curup merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan perubahan paradigma hukum pidana nasional.

Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru menempatkan pembimbingan kemasyarakatan sebagai instrumen penting dalam sistem peradilan pidana, baik bagi anak maupun orang dewasa.

“Dengan adanya Bapas Curup, pelayanan pembimbingan kemasyarakatan akan lebih dekat, cepat, dan optimal. Rejang Lebong memiliki karakteristik wilayah dan dinamika perkara yang membutuhkan kehadiran institusi Bapas secara mandiri,” ujar Yusep Antonius.

Ia menambahkan bahwa selama ini layanan pembimbingan kemasyarakatan di wilayah Rejang Lebong masih bergantung pada Pos Bapas Curup di bawah Bapas Kelas I Bengkulu. Kondisi tersebut dinilai belum maksimal untuk menjawab tuntutan implementasi pidana non-pemenjaraan, pidana kerja sosial, serta pendekatan restoratif yang diamanatkan dalam regulasi baru.

Senada dengan itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Haposan Silalahi, menyampaikan bahwa dukungan pemerintah daerah menjadi faktor kunci dalam percepatan pembentukan Bapas Curup.

Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang adaptif dan berkeadilan.

“Optimalisasi KUHP dan KUHAP baru tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan kolaborasi kuat antara Kementerian Hukum dan HAM dengan pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan sarana dan prasarana pendukung,” jelas Haposan.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri Badar, menyambut baik rencana pembentukan Bapas Curup.

Ia menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung langkah tersebut, termasuk membuka ruang pembahasan lebih lanjut terkait dukungan aset dan kebijakan daerah.

“Kami memandang kehadiran Bapas Curup akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Rejang Lebong, terutama dalam penanganan perkara pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan,” ungkap Iwan.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam mewujudkan Bapas Curup sebagai bagian dari penguatan sistem peradilan pidana nasional di daerah, sekaligus mendukung transformasi pemasyarakatan yang berkeadilan, modern, dan berorientasi pada kemanusiaan.(IH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *