Bapas Bengkulu Dorong Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat di Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, GK – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu terus memperluas penerapan pidana alternatif yang berorientasi pada kemanfaatan sosial.

Salah satu langkah nyata dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan guna memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana dewasa serta pelayanan masyarakat bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Bacaan Lainnya

Koordinasi tersebut dipimpin langsung Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Yusep Antonius, dan berlangsung di Ruang Asisten I Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan, Kamis (8/1/2026). Hadir dalam pertemuan itu Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan Sukarni, didampingi Asisten I Setda Bengkulu Selatan Asran.

Dalam pertemuan tersebut, Bapas Kelas I Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Selatan membahas rencana kerja sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) yang mengatur mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat. Kerja sama ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi pelaksanaan pemidanaan alternatif di daerah.

Yusep Antonius menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang menitikberatkan pada tanggung jawab sosial pelaku tindak pidana, tanpa harus selalu menjatuhkan pidana penjara.

Melalui kerja sosial, terpidana tetap dapat menjalani hukuman sekaligus memberi kontribusi nyata bagi lingkungan sekitar.

“Pendekatan ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menumbuhkan kesadaran sosial dan rasa tanggung jawab. Masyarakat pun ikut merasakan manfaatnya,” kata Yusep.

Sementara itu, pelayanan masyarakat bagi ABH dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi hak dan masa depan anak.

Dengan pendekatan non-pemenjaraan, anak tetap mendapatkan pembinaan dan pendampingan tanpa kehilangan kesempatan untuk berkembang secara wajar.

Selain membahas kerja sama, Bapas Kelas I Bengkulu juga mengajukan permohonan dukungan kepada Pemkab Bengkulu Selatan berupa hibah gedung untuk dijadikan kantor Bapas di wilayah Manna. Keberadaan kantor tersebut dinilai penting untuk memperluas jangkauan layanan pembimbingan kemasyarakatan.

Menurut Yusep, kantor Bapas Manna akan memperkuat pengawasan, pendampingan klien pemasyarakatan, serta koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum setempat.

Menanggapi usulan tersebut, Sekda Bengkulu Selatan Sukarni menyatakan dukungan terhadap kebijakan pidana alternatif yang diusung Bapas. Ia menilai pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat sejalan dengan prinsip pembangunan daerah dan perlindungan masyarakat, khususnya anak.

“Pemkab Bengkulu Selatan pada dasarnya mendukung upaya yang memberikan manfaat sosial. Terkait hibah gedung, tentu akan kami kaji dan sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sukarni.

Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang berkelanjutan antara Bapas Kelas I Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Selatan dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *