BENGKULU, GK – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggelar Workshop Etik dan Profesionalisme Jurnalis, melalui tema “Membina Jurnalisme Beretika: Meningkatkan Integritas dan Standar Kompetensi bagi Jurnalis”, di salah satu hotel ternama di Kota Bengkulu, Jumat (11/07/2025).
Kegiatan yang didukung Kedutaan Besar Australia ini dimaksudkan untuk mengajak jurnalis menegakkan etika dan profesionalisme dalam melakukan kerja-kerja jurnalis.
“Dalam era digital dan arus informasi yang sangat cepat, peran jurnalis menjadi semakin krusial dalam memastikan informasi yang disampaikan kepada publik bersifat akurat dan berimbang,” kata Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, dalam sambutannya secara daring.
Ketua AJI Bengkulu, Yunike Karolina menambahkan, perkembangan teknologi informasi saat ini juga memunculkan tantangan baru, seperti hoax, disinformasi, dan tekanan ekonomi-politik yang dapat mengganggu independensi serta integritas jurnalis.
“Untuk menjawab tantangan tersebut, perlu adanya penguatan etika dan profesionalisme di kalangan jurnalis,” kata Yunike.
Kegiatan ini, sampai Yunike, juga menyediakan forum diskusi dan pertukaran pengalaman antar jurnalis dari berbagai media. Menguatkan pemahaman atas standar kompetensi jurnalis sesuai regulasi Dewan Pers dan organisasi profesi.
“Melalui workshop ini, diharapkan peserta dapat memperdalam pemahaman mengenai kode etik jurnalistik, standar kompetensi profesi, serta praktik jurnalisme yang bertanggungjawab,” ujar Yunike.
Badan penguji AJI, Hasudungan Sirait mengatakan, jurnalis kini semakin di bawah bayang-bayang ancaman, teror, aniaya, dan penjara. Penyasar mereka terutama pejabat, pengusaha, dan organisasi massa.
Tuduhan utamanya adalah pencemaran nama baik, penistaan, dan pemutarbalikan fakta. Bentuk kekerasannya adalah fisik dan bukan fisik.
“Fisik seperti penganiayaan, perusakan alat kerja. Bukan fisik, pemasangan jerat hukum, doxing, perundungan di medsos sampai peretasan,” kata Hasudungan.
Jerat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) paling banyak digunakan penggugat, karena sebagian besar media massa berbasis elektronik. Pasal yang dipakai untuk menjerat adalah pasal karet, pasal 3,27 ayat 3, 28, 45 ayat 1 dan 3 serta 45A. Ancaman hukumannya mulai dari pidana empat tahun dan denda Rp1 Miliar
“Untuk itu jurnalis harus profesional dan aturan etik. Pahamilah aturan itu, tidak ada pilihan lain,” katanya.
Local Organizer AJI Bengkulu, UKJ-AJI, Komy Kendy mengatakan, workshop ini diikuti 32 jurnalis dari Bengkulu, Jambi dan Palembang. Kegiatan Ini merupakan bagian dari rangkaian Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) di Bengkulu yang digelar pada 12 – 13 Juli 2025.
“UKJ menghadirkan dua pemateri yakni Komisi Hukum dan Perundang – undangan dewan pers, Abdul Manan dan Badan penguji Uji Kompetensi Jurnalis AJI Indonesia, Hasudungan Sirait,” kata Komi.(Rs)