GK – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menyusul laporan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dilakukan secara penuh kepada pekerja.
Sidak yang dilakukan pada Selasa (31/3/2026) tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dalam laporan awal, perusahaan disebut belum membayarkan THR hingga melewati batas waktu, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Setelah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, muncul aduan lanjutan yang menyebutkan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh.
Dalam pertemuan langsung dengan manajemen perusahaan, Yassierli meminta agar sisa THR segera dilunasi. Perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja itu pun menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut paling lambat 2 April 2026.
“Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tidak berhenti di administrasi. Setelah berdialog dengan pimpinan perusahaan, ada komitmen bahwa sisa THR akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk terkait absensi maupun kondisi keuangan perusahaan.
“THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa alasan perusahaan melakukan pembayaran tidak penuh dipicu oleh kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil, serta adanya kekeliruan dalam memahami ketentuan pembayaran THR.
Menaker menegaskan, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran. Sesuai regulasi, apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pengusaha akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama untuk melunasi THR dan diperuntukkan bagi kesejahteraan pekerja.
Lebih lanjut, Yassierli menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi, baik di perusahaan tersebut maupun di tempat lain.
“Hal seperti ini tidak boleh terulang. Semua perusahaan wajib taat hukum dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” ujarnya.
Ia juga memastikan negara hadir dalam setiap aduan yang masuk, dengan pengawasan yang terus dilakukan secara ketat agar hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi.
“Tahun lalu hampir 100 persen aduan berhasil ditindaklanjuti. Tahun ini pun akan terus kami monitor secara ketat,” pungkasnya.(Red)







