Bengkulu, GK – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu resmi membuka pendaftaran untuk periode 2025–2028. Pendaftaran dibuka mulai 19 Agustus hingga 17 September 2025.
Pengumuman ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPID.
Ketua Tim Seleksi, Edward Samsi, menyampaikan bahwa masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri dengan sejumlah persyaratan umum, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
- Berpendidikan sarjana, sehat jasmani dan rohani, serta berwibawa, jujur, dan adil.
- Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kepemilikan media massa.
- Bukan anggota legislatif, pejabat pemerintah, maupun pengurus partai politik.
- Minimal berusia 21 tahun saat mendaftar.
Selain itu, peserta juga diwajibkan melampirkan dokumen khusus seperti daftar riwayat hidup, makalah visi misi, surat pernyataan netralitas, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, fotokopi ijazah, hingga pasfoto terbaru. Seluruh berkas pendaftaran dibuat rangkap lima, dimasukkan ke dalam map berwarna biru, dan amplop cokelat.
Adapun Tahapan Seleksi:
Setelah pendaftaran ditutup pada 17 September 2025, seleksi administrasi akan berlangsung pada 18–26 September 2025. Hasilnya diumumkan pada 27 September 2025.
Peserta yang lolos akan mengikuti tes tertulis pada 1 Oktober 2025, tes psikologi pada 8 Oktober 2025, serta tes wawancara pada 13–14 Oktober 2025. Hasil uji kompetensi akan diumumkan 15 Oktober 2025, sebelum diserahkan kepada DPRD Provinsi Bengkulu pada 16 Oktober 2025 untuk diproses lebih lanjut.
Lokasi Pendaftaran:
Berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung atau dikirim melalui jasa pengiriman ke Panitia Pendamping Tim Seleksi KPID Bengkulu di Sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bengkulu, Jl. Basuki Rahmat No. 6 Sawah Lebar Baru, Bengkulu.
Dokumen pendaftaran juga dapat diunduh melalui laman resmi Diskominfotik Provinsi Bengkulu di diskominfotik.bengkuluprov.go.id.
“Keputusan hasil seleksi calon anggota KPID Bengkulu 2025 tidak dapat diganggu gugat,” tegas Edward dalam pengumumannya.