GK, Bengkulu – Respons cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dalam menangani kasus dugaan fraud yang menyeret oknum mantan pegawai Bank pembangunan Daerah (BPD) di provinsi Bengkulu mendapat apresiasi dari pihak bank.
Tindakan hukum terhadap FP, eks Pemimpin Kantor Bank Bengkulu Cabang Pembantu (KCP) Mega Mall Kota Bengkulu, dinilai sebagai langkah tepat dalam menjaga integritas sistem keuangan daerah.
FP ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari mengumpulkan dua alat bukti yang dinyatakan cukup kuat. Dugaan penyimpangan keuangan tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara senilai lebih dari Rp6,7 miliar. Saat ini, FP telah ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Plt. Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank Bengkulu, Ade Mahfud, menyatakan sikap tegas lembaganya dalam mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.
“Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (17/4).
Diketahui, Bank Bengkulu telah lebih dulu mengambil inisiatif dengan melaporkan kasus ini kepada Tim Pidana Khusus Kejari Bengkulu sejak 2 September 2024.
Tindakan tersebut menjadi titik awal sinergi antara institusi keuangan daerah dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Lebih lanjut, Ade Mahfud memastikan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan internal sebagai upaya pencegahan. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan saat ini sedang berlangsung untuk menghindari terulangnya kasus serupa.
“Transparansi dan integritas adalah fondasi penting agar kami tetap tumbuh dan berkontribusi optimal bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.
Bank Bengkulu menegaskan komitmen untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin keamanan layanan perbankan.(Arn)