Minta Peninjauan Kembali, Mantan Karyawan Bank Bengkulu Mengadu Ke Disnaker

GK, Bengkulu – Mantan karyawan Bank Bengkulu Cabang Mega Mall, Ratna Agustina Merda, melalui kuasa hukumnya, Hartanto, S.H.I, melaporkan dugaan pemecatan sepihak oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu. Laporan ini disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, dengan klaim bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus fraud yang terjadi di bank tersebut.

Hartanto menjelaskan bahwa pemecatan Ratna tidak sesuai prosedur. Menurutnya, ada bukti berupa surat pernyataan dari Fando Pranata, Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Mega Mall, yang menyebutkan bahwa Ratna tidak terlibat dalam kasus fraud. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar keputusan pemecatan ditinjau ulang.

Bacaan Lainnya

“Klien kami diberhentikan tanpa melalui prosedur yang benar. Seharusnya ada Surat Peringatan (SP) 1 dan SP2 serta pembinaan sebelum pemecatan. Namun, klien kami langsung diberhentikan. Padahal, ada surat pernyataan dari pimpinannya yang menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Hartanto, Selasa (11/3/2025).

Selain itu, Hartanto juga menyoroti masalah pesangon yang belum diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya, termasuk melalui jalur hukum jika diperlukan.

“Kami meminta Bank Bengkulu meninjau kembali keputusan pemecatan ini serta memastikan pembayaran pesangon yang sesuai dengan undang-undang. Jika tidak ada penyelesaian, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum, termasuk melaporkannya ke PHI jika ada indikasi pelanggaran hak,” tambahnya.

Dalam mediasi pertama di Disnaker Kota Bengkulu, pihak kuasa hukum Ratna menyampaikan dua tuntutan utama, yaitu peninjauan ulang surat pemecatan dan pencairan pesangon sesuai aturan. Pertemuan lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk membahas penyelesaian lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kebijakan internal bank yang berpotensi berdampak pada nasabah dan kredibilitas lembaga keuangan tersebut. Pihak Bank Bengkulu hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan mantan karyawannya.

Sebelumnya diketahui pihak pelapor telah mengikuti sidang mediasi oleh Disnaker Kota Bengkulu dengan menghadirkan kedua belah pihak baik terlapor maupun terlapor. (Iwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *