BENGKULU – Menanggapi berbagai perbincangan dan isu seputar proses pendaftaran kandidat di provinsi dan kabupaten, H Ahmad Kanedi SH, MH, yang akrab disapa Bang Ken, memberikan klarifikasi terkait pencalonan Gusnan Mulyadi dan Rohidin Mersyah.
Sebagai advokat senior dan dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA), Bang Ken menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum dan praktek penyelenggaraan pemilu, tidak ada masalah yang signifikan dalam proses tersebut.
“Dari sudut pandang hukum dan juga pelaksanaan penyelenggaraan negara, tidak ada masalah yang perlu dikhawatirkan,” kata Bang Ken.
Ia juga menyebutkan bahwa baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu telah menyatakan bahwa proses pencalonan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada “on the track.”
Bang Ken mengakui adanya pihak-pihak yang mungkin mempersoalkan pencalonan ini, namun ia menyebut hal tersebut sebagai “sesat pikir.”
“Kalaupun ada yang mempersoalkan, mungkin itu hanya sesat pikir. Kita perlu melihat semua aspek secara komprehensif sebelum menyimpulkan,” lanjutnya.
Bang Ken juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang beredar. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk KPU dan Bawaslu, untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
“Jika ada yang mempersoalkan, mungkin ada motif tertentu, mungkin untuk mengganggu konsentrasi persiapan pasangan calon, atau ada niat lain. Namun, saya mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tetap bergembira menyambut Pilkada 2024,” ujar Bang Ken.
Bang Ken berharap agar semua pihak dapat menyikapi Pilkada 2024 dengan penuh semangat demokrasi dan fokus pada upaya menyukseskan pesta demokrasi yang akan datang. ***