JAKARTA,GK — Masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia kini rata-rata berada di angka 14 tahun. Angka tersebut turun signifikan dibandingkan masa tunggu yang sebelumnya di sejumlah daerah tercatat hingga 49 tahun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemangkasan masa tunggu tersebut diketahui setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi menyeluruh terhadap data jemaah haji.
Dari sekitar 5,7 juta data jemaah haji yang dilakukan validasi, pemerintah menemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.
“Antrean faktual kita setelah dilakukan validasi, yang tadinya sampai 49 tahun, sekarang rata-rata menjadi 14 tahun,” kata Dahnil.
Menurutnya, pembersihan dan validasi data menjadi salah satu langkah penting pemerintah untuk mendapatkan gambaran antrean haji yang lebih akurat.
Data yang tidak valid sebelumnya turut memengaruhi panjangnya daftar tunggu jemaah.
Langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencari formula terbaik dalam memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia.
Dengan validasi data tersebut, pemerintah diharapkan dapat menyusun kebijakan penyelenggaraan haji yang lebih tepat sasaran, sekaligus memberikan kepastian yang lebih baik bagi masyarakat yang telah mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji.
Pemangkasan antrean ini menjadi salah satu perhatian utama pemerintah mengingat masa tunggu haji di Indonesia selama ini berbeda-beda antarwilayah, bahkan di sejumlah daerah dapat mencapai puluhan tahun.(Red)






