JAKARTA, GK — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kabar mengenai penataan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menyebut PPPK paruh waktu diarahkan memiliki kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Hal tersebut disampaikan Dasco setelah dirinya bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin rapat koordinasi dengan jajaran pemerintah terkait penataan status guru PPPK di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurut Dasco, kepastian status menjadi salah satu hal penting bagi para PPPK, terutama berkaitan dengan masa depan pengabdian serta jenjang karier yang lebih jelas.
“PPPK paruh waktu diarahkan mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027,” ujar Dasco dalam keterangannya.
Selain peluang menjadi PPPK penuh waktu, guru yang telah berstatus PPPK juga akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, kesempatan tersebut tetap dilaksanakan sesuai mekanisme, formasi, dan kebutuhan pemerintah.
Dasco menegaskan, proses penataan status PPPK tidak dapat dilakukan secara terpisah dari kebutuhan tenaga pendidik dan kemampuan keuangan negara.
“Seluruh tahapan tetap mempertimbangkan kebutuhan guru, formasi, serta kemampuan fiskal negara,” katanya.
Ia menjelaskan, DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses penataan status guru PPPK berjalan sesuai ketentuan dan tahapan yang berlaku.
Menurutnya, kepastian status bagi guru PPPK menjadi bagian penting dalam memberikan penghargaan terhadap pengabdian tenaga pendidik sekaligus memastikan keberlanjutan kebutuhan guru di berbagai daerah.
Meski demikian, Dasco menekankan bahwa proses menuju PPPK penuh waktu maupun kesempatan mengikuti seleksi PNS tetap membutuhkan tahapan dan mekanisme yang harus dipenuhi.
“DPR akan terus mengawal proses pembahasan sesuai kewenangan dan tahapan yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian bagi para guru PPPK, khususnya mereka yang saat ini berstatus paruh waktu dan berharap memperoleh kepastian mengenai status kepegawaian serta masa depan karier mereka.
Penataan tenaga non-ASN menjadi PPPK penuh waktu maupun peluang mengikuti seleksi PNS nantinya akan tetap disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, kebutuhan formasi, serta kondisi fiskal negara.(Red)






