Timsel Rampungkan Tahapan Seleksi, Ini 10 Nama Capim Baznas Bengkulu Yang Akan Dipilih Gubernur

Timsel Rampungkan Tahapan Seleksi Capim Baznas Bengkulu

Bengkulu, GK – Tim Seleksi (Timsel) Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Bengkulu resmi menuntaskan seluruh tahapan seleksi calon pimpinan BAZNAS Provinsi Bengkulu periode 2026–2031. Sebanyak 10 nama yang lolos hingga tahap akhir akan disampaikan kepada BAZNAS Republik Indonesia untuk memperoleh pertimbangan sebelum penetapan pimpinan definitif.

Pengumuman hasil seleksi tertuang dalam Nomor: 100/490/B.1/III/VII/2026 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Wawancara Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Bengkulu Periode 2026–2031. Pengumuman tersebut menjadi penutup rangkaian seleksi yang dilaksanakan Tim Seleksi.

Bacaan Lainnya

Sepuluh calon yang dinyatakan lulus yakni Romli Bin Ronan, Adi Sukmono, Yulkamra, Harmudya, Erwin Jorhanes, Al Bahri, Safrizal, Indah Budiyanti, Nazief Susila Dharma, dan Noveriyanto. Mereka berasal dari unsur ulama, tokoh masyarakat Islam, dan tenaga profesional.

Seluruh peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan melengkapi dokumen persyaratan berupa SKCK yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dilengkapi hasil medical check up dari rumah sakit pemerintah, surat pendaftaran asli, serta surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bersedia bekerja penuh waktu, tidak terikat dengan instansi pemerintah, swasta, BUMN maupun BUMD, serta tidak menjadi anggota partai politik. Berkas tersebut diserahkan ke Sekretariat Tim Seleksi paling lambat 17 Juli 2026.

Ketua Tim Seleksi menjelaskan, hasil yang diumumkan merupakan akhir dari proses seleksi yang menjadi kewenangan Timsel. Setelah melalui tahapan administrasi, seleksi kompetensi, hingga wawancara yang cukup ketat, 10 nama tersebut selanjutnya disampaikan kepada BAZNAS Republik Indonesia.

BAZNAS RI nantinya akan memberikan pertimbangan atau rekomendasi terhadap 10 calon tersebut. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota, kewenangan penetapan pimpinan tetap berada pada kepala daerah.

Dengan demikian, Gubernur Bengkulu akan memilih lima orang pimpinan BAZNAS Provinsi Bengkulu dari 10 nama yang telah memperoleh pertimbangan BAZNAS RI. Lima nama tersebut kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur dan dilantik sebagai Pimpinan BAZNAS Provinsi Bengkulu periode 2026–2031.

Tahapan ini menjadi proses akhir dalam pembentukan kepengurusan BAZNAS Provinsi Bengkulu untuk lima tahun mendatang. Pimpinan yang terpilih nantinya diharapkan mampu meningkatkan tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan penghimpunan serta pendistribusian zakat, infak, dan sedekah bagi kesejahteraan masyarakat Bengkulu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *