Ribuan PPPK Kota Tidore Terancam Dirumahkan, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tambah Dukungan Anggaran Daerah

Jakarta, GK – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sultan Baktiar Najamudin meminta pemerintah pusat segera mengevaluasi efektivitas kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) menyusul munculnya persoalan keterbatasan anggaran di sejumlah daerah, termasuk kasus ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang terancam terdampak kondisi fiskal daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Sultan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan keuangan yang sama untuk membiayai kebutuhan belanja pegawai, khususnya setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran dan penyesuaian transfer dana dari pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Sultan menjelaskan, pengangkatan PPPK pada dasarnya merupakan usulan pemerintah daerah yang harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing. Namun, kondisi berubah ketika terjadi efisiensi anggaran yang berdampak pada besaran transfer ke daerah, sehingga sejumlah pemerintah daerah mengalami tekanan dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.

“Memang tidak semua daerah itu punya kemampuan untuk membiayai, karena PPPK ini kan selain usulan dari daerah juga pada kemampuan keuangan daerah. Tetapi kemudian karena terjadi efisiensi dan pemangkasan anggaran pusat ke daerah, maka memang perlu perhatian khusus oleh pemerintah,” ujar Sultan.

Ia menilai pemerintah pusat perlu segera mengambil langkah konkret agar persoalan tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan daerah maupun pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, evaluasi terhadap skema TKD perlu dilakukan untuk menemukan formulasi yang tepat sesuai kebutuhan daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas.

Sultan berharap hasil evaluasi nantinya dapat memberikan solusi bagi daerah-daerah yang mengalami tekanan keuangan sehingga tidak muncul kebijakan yang berdampak pada nasib ribuan PPPK maupun menurunnya kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait persoalan tersebut. Menurutnya, terdapat komitmen untuk meninjau kembali kebijakan transfer dana pusat ke daerah sebagai bagian dari upaya mencari solusi terhadap pembiayaan PPPK.

Selain itu, Komite III DPD RI juga telah menjadwalkan agenda pengawasan pada masa reses mendatang untuk memantau penanganan PPPK dan tenaga honorer di berbagai daerah. Pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjamin keberlanjutan pelayanan publik.

Di sisi lain, pemerintah melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, sebelumnya menyatakan pemerintah akan mengevaluasi sekaligus menambah alokasi TKD melalui APBN 2026. Tambahan anggaran tersebut ditujukan untuk membantu pemerintah daerah memenuhi belanja pegawai, khususnya gaji PPPK, sehingga kekurangan anggaran di sejumlah daerah dapat diatasi secara lebih optimal.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *