JAKARTA, GK – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan apresiasi kepada Presiden atas diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) sebagai salah satu ancaman nonmiliter atau proxy war dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
PKS menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi kehidupan sosial masyarakat dari berbagai bentuk ancaman nonmiliter yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional. Menurut PKS, penerbitan Perpres tersebut juga dinilai sejalan dengan aspirasi mayoritas masyarakat Indonesia.
Dalam pernyataannya, Presiden PKS Al Muzammil Yusuf menyebut penolakan terhadap kampanye LGBTQ didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, khususnya Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, serta ketentuan Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 mengenai tujuan pendidikan nasional untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.
PKS juga berpandangan bahwa tidak ada agama yang diakui di Indonesia yang melegalkan praktik tersebut. Karena itu, partai tersebut mendukung adanya langkah-langkah regulatif untuk membatasi penyebaran kampanye yang berkaitan dengan LGBTQ.
Dalam pernyataan tersebut, Muzammil membedakan antara gerakan LGBTQ sebagai sebuah gerakan global yang dinilai memiliki agenda ideologis dengan individu yang mengalami orientasi seksual menyimpang. Menurut PKS, penyebaran ideologi melalui kampanye harus dihadapi dengan regulasi yang lebih ketat.
Sementara itu, terhadap individu yang mengalami kondisi tersebut, PKS menyatakan pendekatan yang perlu dilakukan adalah melalui pembinaan dan pendampingan. Partai itu mendorong agar negara menghadirkan program-program yang bertujuan membantu mereka melalui pendekatan sosial, pendidikan, dan keagamaan.
Selain penguatan regulasi di tingkat nasional, Presiden PKS itu juga menilai ketahanan keluarga tetap menjadi benteng utama dalam menghadapi berbagai tantangan moral di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, partai tersebut menekankan pentingnya sinergi antara keluarga, lembaga keagamaan, majelis taklim, serta berbagai elemen masyarakat dalam memperkuat pendidikan karakter dan nilai-nilai moral.
PKS juga menginstruksikan seluruh kader yang menjabat sebagai pejabat publik, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif di seluruh Indonesia, untuk mengawal implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Partai tersebut juga mendorong lahirnya berbagai peraturan daerah (Perda) yang dinilai dapat memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk aturan yang melarang kampanye LGBTQ di daerah.
PKS menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Menurut partai itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan nasional sekaligus menjaga moralitas generasi muda dan masa depan Indonesia.(Red)







