MK Kabulkan Permohonan Pemohon: Hak Pensiun Pimpinan dan Anggota DPR-RI Tak Lagi Relevan

Jakarta, GK – Isu terkait hak pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang belakangan ramai diperbincangkan publik akhirnya mendapat kepastian hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan terkait gaji pensiun tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan harus segera dilakukan perbaikan.

Bacaan Lainnya

MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi baru. Apabila tidak dilakukan, maka aturan lama akan kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Meski demikian, selama masa peralihan tersebut, undang-undang yang lama masih tetap berlaku sebagai landasan hukum sementara.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua dosen dan lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), yang menilai adanya ketimpangan dalam pengaturan hak keuangan pejabat negara.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa regulasi yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian yang lebih mencerminkan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi sosial masyarakat.

MK juga menekankan bahwa dalam penyusunan undang-undang baru, pembentuk undang-undang harus memperhatikan berbagai aspek penting, termasuk keseimbangan antara hak pejabat negara dan rasa keadilan publik, serta keberlanjutan keuangan negara.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya reformasi tata kelola keuangan pejabat negara, sekaligus menjawab kritik masyarakat terhadap besaran dan skema pensiun yang selama ini dinilai kurang proporsional.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *